Bupati Nara H Jamin Idham Keluarkan Maklumat Cuti Bersama Jelang Penggantian Tahun 2022
Media Humas Polri – Nagan Raya, Menjelang pergantian tahun 2021, Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham,SE mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN di daerah tersebut, yakni melarang dan pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, serta cuti bersama sejak 24/12 hingga 2 januari 2022 mendatang.
Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham menyebutkan, larangan itu berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor 26 tahun 2021, ujarnya melalui siaran pers, Jum’at sore (24/12/2021).
Dalam surat edaran tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, serta berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang serta menghindari penyebaran virus varian baru yaitu Omicron.
“Ini perlu kita lakukan untuk pembatasan kegiatan dan melarang para ASN untuk keluar daerah menjelang pergantian tahun baru, sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan,” ujar Jamin Idham.
Berkenaan dengan hal itu, lanjut bupati, para ASN serta keluarganya, diharapkan untuk tetap berada di Nagan Raya dan tidak boleh keluar daerah.
“Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan keluar daerah, terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang atau kepala SKPK masing-masing di tempat ia bertugas,” tambah bupati.
Selain itu, kata HM Jamin Idham, jika ASN tetap membandel serta memaksa keluar daerah tanpa izin pejabat yang berwenang akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Tutup Jamin Idham
Sofyan Hs/Diskominfotik Nara