BUPATI PADANG PARIAMAN CEK IZIN TAMBAK UDANG LOBSTER

Kurai Taji // Media Humas Polri

Sungguh luar biasa Pengusaha Udang Lobster di Wilayah Korong Muaro Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman telah bertahun- tahun beraktivitas dengan meraup keuntungan milyaran rupiah dan mengakibatkan Nelayan- Nelayan tidak bisa mencari nafkah untuk kebutuhan keluarganya.

Bacaan Lainnya

Saat awak Media Humas Polri Menjumpai wali Nagari (Kepala desa) Bapak Syukri di Kantornya menanyakan tentang rekomendasi atau izin usaha kerambah Udang Lobster di wilayah hukum beliau bahwasannya beliau mengatakan ,” Saya tidak mengeluarkan rekomendasi atau izin usaha kerambah Udang Lobster tersebut, dan Kepala Desa pernah memanggil pemilik Usaha Kerambah Udang tersebut dan menanyakan tentang izin mereka, tapi pengusaha kerambah Udang tersebut tidak pernah memperlihatkan kepada pihak pemerintahan nagari, ” Ungkap Kepala desa.

Saat kita jumpai Wali Korong Muaro Nagari Kurai Taji Bapak Asril, beliau mengatakan bahwasannya ada perjanjian bantuan 100 perak/ kg untuk Ninik mamak, Datuk dan Masyarakat dan ini secara tertulis , saat kita minta perlihatkan surat perjanjian tersebut wali korong tidak mau memperlihatkan, ada apa ??!!! Dan beliau mengatakan bahwa Pemilik Usaha Kerambah Udang tersebut adalah penduduk setempat, saat kita investigasi ke wilayah tersebut salah satu masyarakat yg enggan disebut namanya mengatakan bahwa pemiliknya bukan masyarakat Tempatan melainkan dari daerah lain.dan kami berharap kepada bapak BUPATI tolong di cek izin kerambah Udang Lobster tersebut, karena sejak adanya kerambah Udang Lobster tersebut kami tidak bisa kelaut lagi dan mendapatkan hasil ikan.

Ketua Divisi Investigasi dan Observasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah Bapak Taufik meminta kepada Bapak Bupati Padang Pariaman, Kepala Dinas Perikanan , Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dan Kepala Dinas Perizinan , Mohon Turun ke Lokasi- lokasi Kerambah Udang Lobster tersebut dan Pertanyakan izinnya dan jangan hanya duduk di meja saja , karna masyarakat tidak bisa cari makan untuk keluarganya.

Sudah bertahun- tahun Pengusaha Udang Lobster mendapatkan hasil keuntungan pribadinya tanpa memperdulikan nasib nelayan yang mencari ikan, karna laut tersebut sudah tercemar dengan kotoran kerambah Udang Lobster tersebut. Setiap Pengusaha Kerambah Udang Lobster tersebut JELAS dibuat Peraturan Pemerintah , jika tidak sesuai dengan Peraturan pemerintah Kita minta kepada BUPATI Padang Pariaman TUTUP dan SEGEL Kerambah Udang Lobster tersebut dan jangan dibiarkan beraktivitas. Dan jika dibiarkan pengusaha Kerambah Udang Lobster tersebut DIDUGA BUPATI dan Kepala Dinasnya terima Upeti atau TR dari Pengusaha tersebut. (Taufik / Tim )

Pos terkait