Bupati Pinrang Hadiri Rapat Paripurna
Media Humas Polri || Pinrang
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dalam rangka persetujuan bersama antara Pemerintah kabupaten Pinrang dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non APBD, Senin (31/10/2022).
Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang H. Muhtadin dan dihadiri Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid dan Wakil Bupati Alimin.
Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Muhtadin mengakatakan, Ranperda Non APBD yang diajukan telah dibahas serta telah sesuai dengan mekanisme dan akan dibacakan hasilnya di hadapan para peserta sidang paripurna.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Pinrang dalam laporan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Ahmad Jaya Baramuli mengatakan setuju atas 2 ranperda yang diajukan dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah Kabupaten Pinrang.
Sementara Bupati Irwan dalam pendapat akhirnya menyampaikan, disetujuinya Ranperda ini menjadi peraturan daerah (Perda) adalah bukti bahwa sinergitas eksekutif dan legislatif semakin kuat, ucap Bupati Irwan.
Bupati Irwan pun mengungkapkan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan dukungan pemikiran dari semua pihak sehingga perda ini dapat disetujui.
“Terima kasih yang tidak terhingga kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, memeras pikiran, mengorbankan waktu dalam mengkaji dan membahas ranperda ini” Ujar Bupati Irwan.
Diakhir sambutannya Bupati Irwan tak lupa mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang ditunjukkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pinrang Candera Yasin yang akan memasuki Batas Usia Pensiun.
Untuk diketahui, 2 Ranperda yang disetujui untuk menjadi Perda Kabupaten Pinrang masing – masing, Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah dan Ranperda terkait Rencana Pembangunan industri Kabupaten 2021 2041.(*/Sukri)