Buruh Bangunan Cabuli Perempuan Dibawah Umur
Media Humas Polri || Tomohon
Polres Tomohon menangkap Billy (26), seorang Buruh Bangunan asal Desa Kahuku Jaga I Kecamatan Likupang Timur.
Billy diduga telah melakukan tindak pencabulan kepada K.M (15) seorang Pelajar asal Kelurahan Walian Satu, Tomohon.
Menurut keterangan polisi, awalnya korban bersama teman-temannya mengadakan pesta minuman keras (miras) jenis captikus di rumah kontrakan dari salah satu temannya di Kelurahan Walian Satu, Tomohon Selatan.
Tak lama kemudian, selang berapa lama datang pelaku ikut bergabung bersama.
Sekira pukul 23.45 Wita , korban merasa sangat mengantuk dan langsung masuk kedalam salah satu kamar di rumah tersebut untuk tidur, dan ternyata diikuti pelaku.
Saat korban terbangun, pelaku langsung melakukan aksi cabulnya dengan meremas payudara korban.
Kemudian pelaku melanjutkan dengan memaksa membuka retsleting celana korban dan berniat memasukan tangannya kedalam kemaluan korban.
Mendapat perlakuan seperti itu, korban terus melakukan perlawanan sambil meminta pertolongan.
Tindakan meminta pertolongan tersebut didengar oleh pemilik rumah tersebut dan langsung naik ke lantai dua rumahnya dan mendapati pelaku sementara menahan korban menggunakan salah satu kakinya.
Melihat ada orang yang datang korban langsung melepaskan diri dari pelaku kemudian meminta perlindungan, pada saat itu pemilik melihat restleting dan kancing celana korban sudah terbuka, Pelaku kemudian lari meninggalkan TKP.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Collibrito melalui Katim Resmob Tomohon, Bima Pusung mengatakan pihaknya segera bergerak berdasarkan laporan yang diterima dari piket SPKT Polres Tomohon.
“Akhirnya berdasarkan hasil penelusuran Unit Resmob berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya menggiring pelaku ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.