BURUH KASAR SALAH GUNAKAN PSIKOTROPIKA AKHIRNYA DI CIDUK APARAT KEPOLISIAN.
Media Humas Polri Jawa Barat. Edi Sumardi (45)tahun seorang buruh kasar berasal warga salopa Desa kawitan kabupaten Tasikmalaya propinsi Jawa barat,di gelandang ke Mapolres Tasikmalaya karena terbukti menyalahgunakan puluhan butir pil pisikotropika berbagai jenis (07-01-2022).
Selain mengamankan pelaku Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan sedikitnya 80 butir pil obat pisikotropika jenis Alganak Alprazplam,Riclona Colonazrpam,Elgran Estazolam dan zypraz Alprazolam.
Pelaku merupakan salah satu pasien yang sering mendatangi dokter spesialis jiwa di Bandung sehingga dengan mudah mendapatkan dengan cara membelifi salah satu apoteker klinik jalan terusan Jakarta kota Bandung dengan bermodal resep kedokteran jiwa.
Obat obatan pisikotropika tersebut di belinya seharga Rp.691 ribu.di jual dengan harga 25.000 sampai 50.000/butir di wilayah kecamatan salopa Tasikmalaya.
Dalam kasus ini AKBP Rismayanto pihaknya akan terus mendalami termasuk melacak besar kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.
Membeli dan menebus obat obatan berdasarkan resep dokter yang di lakukan pelaku itu tidaklah melanggar. Akan tetapi yang ilegal adalah menjual lagi obat obatan pisikotropika terhadap orang lain Ungkapnya.
(Iwan Gunawan)