Media Humas Polri // Wonogiri
Seorang kakek, Y (64) diamankan Satreskrim Polres Wonogiri lantaran mencabuli dua anak yang masih di bawah umur.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M.,M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, pelaku telah mencabuli dua anak di bawah umur di Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri.
Pelaku diamankan Kamis dini hari (14/3/2024) dirumahnya berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Kejadian pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku dan sudah terjadi beberapa tahun lalu yaitu pada kurun waktu tahun 2022 sampai akhir tahun 2023.
“Kronologi pelaporan berawal pada awal Februari 2024, ibu korban yang bernama P mendapatkan laporan dari guru korban, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y (64),” ungkapnya.
AKP Anom menambahkan, Berawal dari itu kemudian ibu korban bertanya kepada korban dan korban mengiyakan bahwa telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y, tidak sampai disitu, korban A (13) juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya yaitu S (10), Atas pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Wonogiri.
Berbekal laporan tersebut, unit Perlindungan anak dan perempuan Polres Wonogiri kemudian menangkap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah di tahan di tahanan Polres Wonogiri. Kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana,” pungkasnya.( Triyono )