CAFE RAP TARULI DI JALAN BANDARA SILANGIT RESMI MILIKI IZIN USAHA

CAFE RAP TARULI DI JALAN BANDARA SILANGIT RESMI MILIKI IZIN USAHA

Mediahumaspolri.com | Taput

Bacaan Lainnya

Tuduhan miring serta wacana yang berkembang di tengah masyarakat Siborong-borong umumnya Kabupaten Tapanuli Utara tentang aktivitas beroperasinya Cafe Rap Taruli.
Cafe Rap Taruli berlokasi di jalan Bandara Silangit Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara yang sangat santer dibicarakan kalangan masyarakat umum.
Dimana kabar tentang usaha ilegalnya atau tidak mempunyai ijin dari pihak pemerintah, ternyata tuduhan itu tidak lah benar dan hasil penelusuran Pers – LSM setelah informasi ini mulai berkembang, team ini langsung turun meluncur ke lokasi.
Maka dari hasil temuan dilokasi serta pengumpulan data dari pihak pengusaha ternyata aktivitas yang dilakukan telah mendapatkan izin yang sudah resmi, adapun izin tersebut adalah dari Menteri Investasi dengan nomor induk berusaha 0702220021924.
Dengan kepemilikan pengusaha cafe Rap Taruli Samuel Situmorang yang beralamat di jalan Bandara Silangit Desa Parik Sabungan, Samuel saat dijumpai awak media menjelaskan bahwa semua administrasi yang menyangkut usaha yang saya jalankan telah saya miliki.
Hal itu merupakan suatu kewajiban kami, mulai dari izin gangguan sampai ke izin usaha dan lainya terangnya Samuel di cafe miliknya, Pemerintah mendukung adanya usaha yang sah memiliki izin sambil berharap kepada pengusaha agar dapat bermitra.ALAIN DELON

Pos terkait