Media Humas Polri || Madiun
Kasus pembobolan toko dan rumah di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun mengemuka dengan ditangkapnya seorang calon legislator DPRD Madiun, ADK , beserta rekannya, BP. Keduanya diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut yang meresahkan masyarakat.
AKP Magribi, Kasat Reskrim Polres Madiun, memastikan penangkapan itu terjadi setelah penyelidikan yang intensif. “Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplot, sama-sama membobol toko dan rumah. Mereka kami tangkap di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11/2023) kemarin. Tersangka ini memang spesialis pembobol toko dan rumah kosong,”Ujar Magribi.
Dalam modus operandi mereka, calon legislator tersebut bersama rekannya berperan dalam aksi pembobolan toko, dengan satu di antara mereka bertindak sebagai sopir sementara yang lainnya bertugas sebagai eksekutor. Polisi berhasil melacak jejak keberadaan kedua tersangka berkat rekaman video CCTV di sejumlah titik kejahatan.
Hasil penggerebekan menunjukkan penyitaan perhiasan dan uang tunai sejumlah Rp 10 juta yang diduga hasil pencurian. Tindakan kriminal yang dilakukan tak hanya terbatas di Madiun, tetapi juga menjangkau empat lokasi kejahatan lain di wilayah sekitarnya.
Barang bukti yang diamankan mencakup peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pembobolan, barang-barang curian, serta dokumen yang mengaitkan kedua tersangka dengan serangkaian kejahatan tersebut. ADK dan BP akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Polisi menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (fjr)