CALO bebas berkeliaran.” Di area Samsat Sidoarjo.
SiDOARJO MEDIA HUMAS POLRI ONLINE — Kantor Administrasi Manunggal Bersama Samsat Sidoarjo
Jl. Raya Cemeng Kalang No.12, Ngemplak, Cemeng Kalang, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61234 pungli ( pungutan liar ) masih marak di Sidoarjo khususnya
Pantauan MEDIA HUMAS POLRI . COM Samsat Sidoarjo masih banyak calo calo yang berdiri menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan bermotor (PKB), Para calo tersebut masih bebas dijumpai di halaman dan dikantin warkop ( warung kopi ) parkir kendaraan dihalaman Samsat .
Para calo selalu menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan bermotor kepada setiap orang yang mau masuk pintu samsat . Bahkan ketika Crew media humas POLRI . masuk ke dalam halaman Samsat banyak dijumpai adanya sejumlah orang yang membawa tumpukan berkas kepengurusan pajak kendaraan bermotor maupun membawa plat nomor kendaraan bermotor yang sudah selesai lebih dari satu.
Penelusuran Crew media humas polri’ com , calo di Samsat ini bermodus Biro Jasa. dari sejumlah calo atau biro jasa yang ditemui . Mereka mengaku tidak hanya melayani pengurusan di Samsat Sidoarjo Tapi juga di Samsat Krian Sedang pengurusan yang mereka
layani mulai perpanjangan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK), balik nama, ganti plat nomer (lima tahunan), mutasi kendaraan, dan variabel lainnya
Lantaran mengurus lewat calo atau biro jasa, biaya yang harus ditanggung masyarakat juga menjadi berlipat-lipat. Di antara dugaan praktik pungli yang biayanya ‘dibandrol naik adalah Verifikasi R2 Rp 25 .000 „R4 Rp 30 .000 Untuk formulir STNK hilang R2 Rp 60 .000 , R4 Rp 90 .000, lalu formulir cetak 5 tahun R2 Rp 60 .000 dan R4 Rp 110 000 (termasuk dapat formulir cek fisik)
Untuk buka blokir R2 Rp 50 .000 dan R4 Rp 70 .000. Selanjutnya, Acc KTP untuk ganti STNK R2 Rp 375 .000 dan R4 Rp 450 .000 dan disediakan untuk surat pernyataan dihargai Rp 20 .000 Penerapan mutasi keluar wilayah Surabaya dibandrol R2 Rp 250 .000 dan R4 Rp 300 .000 Sedang mutasi keluar sama-sama Surabaya (beda wilayah) R2 150 000 dan R4 250 .000,
Tak hanya itu, crew media humas polri’ juga telah mendapat informasi terkait pungutan yang ditetapkan Samsat terhadap para Biro Jasa seperti loket STNK hilang R2 Rp 150 .000, R4 Rp 250 .000 ada KTP ( Tidak ada KTP R2 Rp 250 .000 dan Rp 300 .000 untuk R4). Ambil STNK ditarik 10.000 berlaku bagi semua pengurusan. Loket pendaftaran 100 ribu untuk pengurusan ganti STNK
“Itu semua harga yang diterapkan oleh Samsat terhadap para pengurus dan biro jasa mbak” ungkap bejo nama samaran salah seorang biro jasa.
Hal senada turut diaminkan ags biro jasa lainnya yang kesehariannya mengurus surat menyurat pengurusan kendaraan bermotor. “Kami memungut jasa itu ya sesuai penetapan tarif yang ditentukan oleh Samsat. Kami hanya ambil biaya jasa dengan besaran Rp 100-150 ribu,” jelas kata calo .
Calo menyebut biaya bisa variatif, tergantung loket pendaftaran yang terjadi pada masing-masing Samsat Sidoarjo dan Krian Calo juga merinci ada kenaikan administrasi yang dikenakan pada pihaknya seperti untuk kendaraan roda dua (R2) dari Rp 30.000 menjadi Rp 50.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat (R4) dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
Untuk memastikan kejanggalan pungutan yang dilarang oleh aturan Undang-undang tersebut info media humas polri’.com akan mencoba mengklarifikasi lewat Iptu Bunda Dini Kanit Registrasi dan Indentifikasi (KRI) dan ke Dirlantas Polda Jatim . Ungkap ( tim )