Calon Pembeli Bawa Kabur Motor Korban dengan Modus Tes Drive

Calon Pembeli Bawa Kabur Motor Korban, dengan Modus Tes Drive

Mediahumaspolri.com||Pinrang

Bacaan Lainnya

Terduga Pelaku Penggelapan Motor RK tidak berkutik saat diamankan personil unit Resmob Polres Pinrang di tempat persembunyiannya.

RK melakukan aksinya pada minggu 27 November 2022 lalu. Saat itu Terduga pelaku sepakat bertemu korban untuk membicarakan motor NMAX yang hendak dijual.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis Haeruddin mengatakan, Terduga pelaku diamankan setelah korban melaporkan kehilangan motor ” Setelah menerima laporan,Personil Reskrim langsung merespon laporan korban ” kata dia di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2022).

Muhalis menambahkan, saat korban bertemu dengan terduga pelaku, terduga pelaku melakukan test drive motor yang hendak dibeli sebelum melakukan transaksi, ” ucap Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, disaat terduga pelaku melakukan test drive, yang bersangkutan langsung membawa kabur kendaraan tersebut, terduga pelaku sudah melakukan aksi yang sama di tiga kabupaten masing masing kabupaten Pinrang, Sidrap, dan Kota Pare pare,” ungkap AKP Muhalis.

Terduga Pelaku RK, mengakui kendaraan NMAX yang hendak ditawar tersebut dibawa kabur untuk di jual, “Motor itu saya jual dengan harga Rp11 juta lebih ” katanya di depan penyidik.

Sebelumnya ucap RK, dirinya dan korban sudah sepakat melakukan transaksi setelah melihat postingan di media sosial, kendaraan NMAX berwarna putih itu akan dijual ” Saya langsung tawar dan janjian untuk bertemu ,” ucap RK.

Dalam pengakuan RK, aksi serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali masing masing di Kota Pare Pare , Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang, dengan modus yang sama.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan/Penjara.
(Sukri/Suardi)

Pos terkait