Calon Staf Sekretariat Panwascam Wulanggitang Lulus Melalui Wawancara Video Call
Media Humas Polri|| Lambata
Proses seleksi staf teknis Panwaslu Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, menjadi sorotan publik setelah salah satu calon peserta dinyatakan lulus meskipun tidak hadir dalam wawancara secara langsung. Pengumuman hasil seleksi tersebut dirilis oleh Bawaslu Flotim pada Rabu (12/06/2024)
Hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya peserta seleksi lainnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa calon staf teknis bernama Yohanes Maria V.R Djano tidak hadir dalam sesi wawancara yang dilaksanakan pada Selasa, 11 Juni 2024. Namun, namanya tetap masuk dalam daftar peserta yang lulus, sehingga memicu reaksi keras dari peserta lain yang merasa proses seleksi tidak transparan dan adil.
Meski demikian, beberapa pihak masih meragukan transparansi dan keadilan dalam proses seleksi ini. Salah satu peserta yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kami berharap proses seleksi ini dilakukan dengan lebih transparan. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak hadir secara fisik bisa lulus?” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur, melalui PLH Ketua Bawaslu, Zakarias Ola Ata Soge, dalam klarifikasi nya membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Yohanes Maria V.R Djano saat itu yang bersangkutan sedang berada di wilayah Borong-Manggarai. Untuk mengatasi hal ini, Bawaslu memperbolehkan wawancara dilakukan melalui panggilan video WhatsApp. ungkapnya ketika dikonfirmasi Wartawan Media di ruang kerjanya, Rabu (12/6/2024). Sore
Menurutnya, Wawancara melalui panggilan video tersebut dianggap sah dan sesuai prosedur. Ujarnya.
Kemudian disebutkannya, Bawaslu selalu berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan seleksi dengan integritas tinggi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami memahami adanya kekhawatiran dari peserta lain, tetapi kami pastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam seleksi ini,” pungkas Zakarias
“Kami telah melakukan prosedur yang benar. Tidak ada keanehan dalam proses rekrutmen ini dan tidak ada peserta yang dirugikan,” jelas Zakarias. Ia menambahkan bahwa prosedur wawancara melalui panggilan video telah dilakukan secara transparan dan adil, serta tidak merusak citra Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Terang Zakarias.
Proses seleksi yang menimbulkan kontroversi ini menjadi pembelajaran bagi Bawaslu untuk lebih meningkatkan komunikasi dan transparansi kepada publik dan peserta seleksi. Langkah-langkah ke depan diharapkan dapat mengakomodasi berbagai kondisi khusus peserta tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan transparansi.( Ahmad )