CAPA DPD Kalteng Harapkan Penegakan Hukum Lingkungan Di Mura Bisa Terwujud Dengan Baik
Media Humas Polri Murung Raya-Kalteng
Hasil Investigasi Tim KLH CAPA DPD Kalteng menunjukan adanya Potensi terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup dibeberapa titik lokasi Optamb Kec Sungai Babuat Kab Mura Kalimantan Tengah
Potensi tersebut pernah viral di berita online th 2012-2013 lalu,sayangnya diduga proses hukumnya tidak berjalan mulus dan terbuka ke publik
Hingga saat ini dari hasil pantauan Tim KLH CAPA DPD Kalteng diduga permasalahan lingkungan kurang mendapstkan perhatian serius kalau tidak dibilang abai sama sekali
Ada Pidana LH Jika Terbukti Bersalah
Diakui atau tidak delik lh emang komplek,meski dalam UU No 32/2009 sudah diatur delik lingkunganya
Terlebih dengan berlakunya UU Minerba Baru dalam UU Cipta Kerja No 11/2021 delik lingkungan hidup digantikan denda setelah terbukti bersalah dan Incracht tentunya
Dugaan Pencemaran Berkala Optamb Wilayah Kec Sungai Babuat
Hasil investigasi Tim pk Ilmi dari Kabid KLH dan Limbah B3 menunjukan dugaan pencemaran Air seputar Desa Tambelum dan Bantian terjadi berkala yaitu saat terjadi Blasting oleh PT Optamb yang beroperasi diwilayah Kec Sungai Babuat
Air Sungai tidak selamanya keruh seperti Sungai Susu,namun terjadi sejalan beraktifitasnya Blasting Optamb
Informasi LH dan Perijinan Tertutup Untuk Publik
Era saat ini mestinya setiap kegiatan atau aktifitas usaha yang melibatkan Negara seperti Optamb bersifat terbuka untuk publik,meski ada informasi yang boleh dirahasiakan sesuai pada Psl 17 UU No 14/2008 faktanya KIP madih sangat sulit didapatkan pihak media,lsm,maupun publik lainya,ini yang mengundang pertanyaan besar dan sorotan publik
LSM CAPA DPD Kalteng sudah mengajukan KIP LH ke lembaga terkait,diantaranya DLH Mura,hingga berita ini dikorankan belum ada Jawaban bahkan klarifikasi lewat media digitalpun tidak ada respon
Sedangkan LSM LP3K-RI yang meminta KIP ke pihak BPN Mura meminta data perijinan
Izin lokasi
Peta Izin lokasi
Juga bernadib sama,tidak mendapatkan respon sama sekali,mungkin lantaran sibuknya kegiatas dinas terkait sehingga abaikan terhadap Permohonan KIP LSM dan konfirmasi media
Langkah upaya hukum administrasi melalui permohonan KIP ke Komisi Informasi Daerah Kalimantan Tengah dan Ombudsman wilayah yang sama,semoga data hukum LH dan Perizinan Tambang bisa didapatkan melalui Gugatan KIP dan Dumas ke Ombudsman sesuai UU No 37/2009 Jo UU No 25/2008 tentang Pelayanan Publik,demikian(2/01/22.Tim/Redaksi).