Media Humas Polri // Martapura
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengungkap perkara tindak pidana Narkotika pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan A.Yani Km. 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, tepatnya di pinggir jalan depan PT. Trakindo.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama MR alias Caplin, berusia 20 tahun, yang beralamat di Jalan Makmur, Kelurahan Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Pelaku diduga melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,70 gram (berat bersih sabu 5,32 gram), yang disembunyikan dalam 1 buah kotak rokok merk SM grape warna ungu yang dipegang oleh pelaku. Selain itu, barang bukti lainnya yang disita meliputi 1 buah HP merk Vivo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Banjar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ( Nanang )