Mediahumaspolri// Polres Grobogan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah salah satu dokumen yang dibutuhkan, mulai untuk melanjutkan sekolah hingga mencari pekerjaan baik swasta maupun di beberapa instansi tertentu.
SKCK ini merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
Pembuatannya bisa dilakukan dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Berdasarkan PP Nomor 76 tahun 2020, warga Indonesia yang membuat SKCK ini dikenai biaya sebesar Rp30 ribu.
Untuk membuat SKCK di Polres Grobogan, diperlukan syarat-syarat yang harus dibawa saat proses permohonan penerbitan, yakni :
1. Siapkan Dokumen
– Fotokopi KTP dan KTP asli
– Fotokopi akta lahir
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
– Fotokopi kartu identitas lain jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
– Pas foto 4×6 berwarna dengan background atau latar merah sebanyak 4 lembar (syarat foto: harus sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang berhijab pastikan pas foto tampak wajah secara utuh).
2. Datang ke loket pelayanan SKCK.
3. Isi formulir yang diberikan petugas untuk pembuatan SKCK dan pembuatan sidik jari.
4. Masuk tahapan pembayaran.
5. Serahkan formulir ke petugas di loket pelayanan SKCK.
6. Pembuatan dokumen sidik jari dengan cap kelima jari kanan dan kiri.
7. Tunggu hingga SKCK selesai dicetak.
Grobogan (Fiqih)