Cara Membuat STNK Baru
Media Humas Polri || Balikpapan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) menjadi Tanda legalitas Kendaraan yang digunakan di jalan Raya , lalu bagaimana cara membuat STNK baru agar kendaraan bisa segera mengaspal dijalan raya. Dan perlu diketahui STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun .
Ada 7 Syarat untuk mendapatkan STNK baru adalah
1.PERSIAPKAN DOKUMEN
A. KTP / KTP / KITAS
B. Faktur Pembelian
C..Pemberitahuan Impor Barang ( PIB )
2.KUNJUNGI KANTOR SAMSAT TERDEKAT
dengan membawa lengkap persyaratan
3. ISI FORMULIR
dan serahkan semua persyaratan di loket
Pembayaran
4. PENGECEKAN IDENTITAS
Pendaftar dan Kendaraan
5. PENCETAKAN STNK
Sekaligus Pengecekan oleh Kanit
Min Regident dan Kasi Pajak
6. MEMBAYAR
Dan Pengambilan ke Kasir STNK
7. PERSIAPKAN WAKTU DAN BUDGET
Tambahan untuk biaya tak terduga selama
Proses Pembuatan STNK.
Demikian proses cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) agar masyarakat dapat mengetahuinya secara baik bagaimana cara untuk mendapatkan STNK Baru.
( Alfian )