Media Humas Polri // Palembang
Ke 8 perangkat Desa Pengandonan Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten Oku selatan,yang di non aktif kan (pemberhentian) oleh Kepala Desa,atas tindakan Oknum Kepala Desa akhirnya mereka melaporkan Kepala Desa tersebut ke Ombudsman Sumatera Selatan ( 08/03/2024 ).
Dinilai,penonaktifan (pemberhentian) tersebut tidak sesuai prosedur yang tertuang dalam Permendagri -no -83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa,”Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada,”ujar diberi kuasa Henafri dihaji Jumat 8 Februari 2024.
Pengaduan itu, katanya,kita serahkan kepada Ombudsman selaku lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Henafri menegaskan berkas berkas telah kita sampai kan dari SK pengangkatan dan SK pemberhentian document lainnya, “alhamdulillah lengkap sudah kita serahkan ke Ombudsman,”kami percaya kan perihal ini bisa ada titik terang, jika memang ada terdapat maladministrasi maka diharapkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku , “katanya.
Lanjut nya mereka 8 perangkat Desa Pengandonan kecamatan Kisam Ilir Kabupaten Oku selatan menuntut keadilan atas apa yang terjadi menimpa mereka
“Kami harap keadilan itu ada, kejujuran di dalan penegakkan aturan ada dan kami percaya itu ada di lembaga Ombudsman, “ Pungkas nya Henafri dihaji.
Dengan adanya pengaduan ini kita selaku rakyat Indonesia dapat melihat dan merasakan bahwa negara kita masih ada penegak hukum yang konsisten menjalankan prosedur yang sebenar benarnya,dengan demikian semua akan terlihat yang benar dan yang salah.
Dalam aturan yang di buat oleh pemerintah sudah seharusnya di jalankan bukan di buat remang,Agar mereka yang menjadi pemimpin dapat menjalankan apa yang telah di tetapkan. ( Ali )