Media Humas Polri // Kabupaten cirebon
Maraknya kenakalan remaja di berbagai daerah menarik perhatian dari berbagai kalangan, termasuk POSBAKUMADIN Cirebon dan Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-LAI).
Melalui agenda penyuluhan “BPHN Mengasuh” diharapkan dapat mencegah kenakalan remaja dengan memberikan edukasi hukum dan memaparkan apa saja konsekuensi yang akan di dapatkan ketika melanggar hukum.
Penyuluhan Hukum kali ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 Suranenggala Kabupaten Cirebon Jawa Barat, dalam agenda ini diisi oleh Narasumber antara lain, Suderajat Wijaya K, S.H, yang mewakili BPHN dan Masdedi, S.H selaku Ketua BPAN-LAI Kabupaten Cirebon, serta didampingi oleh Bambang Sugiarto yabg mewakili Forum Desa se-Kabupaten Cirebon pada Senin, (20/03/2023).
Dikutip dari variaadvokat.com Ketua POSBAKUMADIN Cirebon selaku perwakilan BPHN, Suderajat Wijaya K, S.H, mengatakan penyuluhan ini sebagai bentuk perhatian kepada para remaja dan untuk menunjang kemanan belajar dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Mengingat tingkah dan perilaku remaja adalah tanggung jawab kita bersama dan salah satu cara mencegah kenakalan remaja selain meningkatkan keimanan dan ketakwaan adalah, pelajar harus bijak menggunakan media sosial, sehingga tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, tindak kekerasan hingga tawuran, bahkan penyalahgunaan narkotika” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Kabupaten Cirebon, Masdedi, S.H, mengatakan kalau Generasi Muda merupakan salah satu Aset Negara yang harus dijaga, ia meyakini apabila generasi muda bangsa adalah generasi yang baik, maka dengan otomatis Indonesia akan jadi lebih baik di masa mendatang.
“Remaja atau Generasi Muda ini salah satu aset negara, aset dalam hal ini bukan hanya barang, tetapi generasi muda ini juga aset, kalau generasi muda ini baik, Insyaallah Negara kita juga akan lebih baik di masa depan” ungkap Masdedi, (20/03/2023).
Mas dedi juga berharap dengan adanya Agenda Penyuluhan ini dapat menjadikan para remaja khususnya para pelajar, agar menjadi pribadi yang baik dan sadar hukum, sehingga menjauhi segala bentuk kenakalan remaja.
“Harapannya semoga generasi muda kita dengan sadar hukum, hindari hukuman, serta menjadi pribadi yang lebih baik, dan jauhi kenakalan remaja” pungkasnya.
Adapun materi yang disampaikan dalam agenda BPHN Mengasuh kali ini menjelaskan sanksi-sanksi dari :
Tindak Pidana Pencurian, untuk tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh anak yang pidana penjaranya kurang dari 7 (tujuh) tahun.
Dilakukan dengan pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Tindak Pidana Tawuran, untuk tindak pidana tawuran yang dilakukan oleh anak dipidana 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga 4 (empat) tahun jika mengakibatkan matinya orang. Dilakukan dengan pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Tindak Pidana Narkotika, bagi kurir atau orang yang menjadi perantara rantai perdagangan narkotika, hukuman yang dapat dijerat tergantung pada jenis narkotika yang dibawanya. Misal, untuk perentara dalam transaksi narkotika golongan I berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009, terhadap pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 8 Miliar Atau dapat dijerat dengan ketentuan mengenai penguasaan narkotika yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, terhadap pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.
Tindak Pidana Pembunuhan, Kasus pembunuhan itu sendiri menurut pasal 338 KUHP ancaman pidananya 15 tahun untuk orang dewasa sedangkan untuk anak yang melakukan delik tersebut maka dikurangi ½ dari ancaman pidana orang dewasa yakn 7,5 tahun.
Dilakukan dengan pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang perlindungan Anak diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Tindak Pidana Perundungan, Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 Juta. Hukuman bagi pelaku bullying bisa lebih berat lagi apabila korban yang ia runding bunuh diri. (Didi.S)