Cegah Kerugian Petani Ribuan Hektar Sawah di Purwakarta Diasuransikan

Cegah Kerugian Petani Ribuan Hektar Sawah di Purwakarta Diasuransikan

Media Humas polri || Purwakarta

Bacaan Lainnya

Ribuan hektar areal persawahan di Kabupaten Purwakarta diasuransikan. Langkah itu ditempuh untuk mencegah para petani mengalami kerugian jika mengalami gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan mengatakan, langkah mengasuransikan itu dilakukan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.

“Melalui program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan. Ini wujud keberpihakan pemerintah untuk melindungi petani Purwakarta,” kata Sri Jaya Midan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Data Dispangtan Kabupaten Purwakarta menyebutkan, luas areal persawahan yang diasuransikan sudah mencapai 8.975 hektar yang tersebar di 17 kecamatan di seluruh Purwakarta.

Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru dan Kecamatan Wanayasa.

Total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektar sawah itu mencapai Rp. 1,6 milyar, atau sebesar Rp 180 ribu per hektar. Pembayaran premi itu dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat serta APBD Kabupaten Purwakarta.

Jumlah premi yang dibayarkan sebesar 80 persen dari anggaran pemerintah, yakni Rp. 144 ribu per hektar, sementara petani hanya dibebankan membayar premi sebesar 20 persen, yakni hanya Rp. 36 ribu per hektar. Menurut Midan, melalui program asuransi itu petani dapat mengajukan klaim atau tuntutan untuk memperoleh ganti rugi jika mengalami kendala atau gagal panen.

“Dengan adanya klaim ganti rugi itu, petani dapat mengantisipasi risiko gagal panen yang dialaminya. Klaim ganti rugi itu juga bisa jadi modal berikutnya bagi petani melakukan atau melanjutkan lagi penanaman padi atau usaha taninya. Kita akan terus berusaha membantu jika ada petani yang mengajukan klaim asuransi akibat gagal panen,” ujar  Midan.(RDY)

Pos terkait