Media Humas Polri// Mojokerto
Kapolres Mojokerto AKBP Dr.Ihram Kustarto SH,SIK,Msi,MH menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Partisipatif Netralitas Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto di Aston Mojokerto Hotel dan Conference Center, Rabu (9/10/202).
Hadir dalam kegiatan ini, Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal beserta Komisoner, Camat dan Panwascam serta Kades se wilayah Kabupaten Mojokerto.
Sambutan pertama disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, pihaknya menekankan pentingnya netralitas bagi Kades meskipun mereka memiliki hak pilih.
Sambutan dilanjutkan oleh Pjs Bupati Mojokerto dengan mengajak semua yang hadir untuk bersyukur dan memaknai Pilkada sebagai sebuah ibadah sehingga penting untuk menyikapinya dangan bijak.
Selanjutnya, Kapolres Mojokerto menyampaikan materi sosialisasi dengan menguraikan potensi pelanggaran hukum terkait netralitas Kades. Pihaknya menjelaskan berbagai peraturan yang harus dipatuhi serta langkah-langkah pencegahan yang perlu dilakukan untuk menjaga integritas pemilu.
“Materi sosialisasi ini saya sampaikan kepada para Kades karena posisi Kades merupakan salah satu golongan yang disebut dalam pasal undang-undang pilkada,” kata AKBP Ihram.
“Sehingga dapat menjadi sarana untuk mencegah agar Kades tidak melakukan tindakan yang dilarang atau meminimalisir pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Kades,” imbuhnya.
Kapolres Mojokerto juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap larangan dalam kampanye, dengan mengacu pada Pasal 70 dan 71 Ayat 1 Undang-undang No 10 Tahun 2016.
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelasnya. ( Denk )