Cegah Peningkatan Korban Anak dan Perempuan di Leihitu Barat Polsek Bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Melaksanakan Giat Sosialisasi
Media Humas Polri || Ambon
Rabu 26 Oktober 2022 Pukul 16.30 Wit bertempat di Gedung Gereja Betlehem Negeri Hattu telah dilaksanakan “Giat Sosialisasi dan Edukasi UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak & UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.
Adapun Narasumber dalam sosialisasi ini yaitu :
1.*Kapolsek Leihitu Barat IPDA Sofia C.E Alfons, S.H,M.H*
2.*Kabid Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Dra. Mimi Hudjajani, MSi*.
“Giat tersebut merupakan bagian dari Keputusan Persidangan Jemaat GPM Hatu Tahun 2022 untuk disosialisasikan Kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Serta Warga Jemaat GPM Hatu demi meminimalisir dan meredam angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga terkhususnya terhadap Kaum rentan yaitu Perempuan dan Anak dari Korban Kekerasan Baik Fisik dan Physikis, Seksual maupun Penelantaran.
Giat diikuti oleh peserta kurang Lebih berjumlah 200 org.
Turut hadir dalam giat tsb, antara lain :
– Staf Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Fany Nanlohy
– Ketua Majelis Jemaat GPM Hatu Pdt. Ny. Regina Rumahuru/Wermasubun, S.Th
– Moderator Bpk Morets Hehalatu
– Bhabinkamtibmas Negeri Hatu Bripka Buce Soukotta
– Unsur Wadah laki2 dan perempuan.
– Angkatan Muda GPM Secabang Gidion 1 Negeri Hatu
– Para Pengasuh SMTPI dan Anak Anak SMTPI Negeri Hatu
– Majelis Jemaat GPM Hatu ( Penatua dan Diaken ).
Tujuan dari Giat sosialisasi dan edukasi adalah sebagai upaya preemtif guna menekan meningkatnya angka Kekerasan dalam Rumah Tangga dan terhadap Anak pasca menurunnya penyebaran virus covid – 19 di Indonesia, kemudian peserta giat dapat mengetahui dan memahami arti dr Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak serta dampaknya, selanjutnya memberikan edukasi serta himbauan kamtibmas.
Adapun materi yang diberikan oleh Kapolsek Leihitu Barat :
– Pengertian dari Penghapusan KDRT bersama Perlindungan Anak dan penjabarannya.
– Penyebab terjadinya KDRT
– Bentuk bentuk Kekerasan thdp Anak
– Penyebab terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dlm lingkup Keluarga.
– Proses Penanganan dan Modus Operandi terhadap Anak
– Ancaman Hukuman dan denda sesuai UU No 17 Thn 2016 TTG Perlindungan Anak
– Jumlah Kasus Perempuan dan Anak Sebagai Korban dr Tahun 2019-2022 yg ditangani Polresta P. Ambon Unit PPA.
Selesai Paparan Materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta Sosialisasi dan dilanjutkan dengan foto bersama.
Giat selesai pukul 20.00 Wit dan berlangsung dgn baik dan lancar.
(SGH)