Cek Lokasi Tambang Batubara di Perum Perhutani Polda Banten Turun Bersama Polhut KPH Banten

Cek Lokasi Tambang Batubara di Perum Perhutani Polda Banten Turun Bersama Polhut KPH Banten

Lebak – Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) bersama Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Banten melakukan pengecekan lansung ke lokasi tambang batubara tanpa izin di dalam kawasan hutan Perum Perhutani. Selasa, 2 Agustus 2022.

Pengecekan lokasi tambang batu bara tanpa izin di lakukan di Blok Lame Copong Petak Petak 32, RPH Panyaungan, BKPH Bayah, KPH Banten.

Di lokasi, Asper BKPH Bayah, Nurjaeni, mengatakan bahwa pengecekan lokasi ini sebagai tindak lanjut atas diamankannya beberapa unit truck pengangkut batu bara oleh Polda Banten beberapa hari lalu di lokasi tambang batu bara, Blok Lame Copong.

“Perum Perhutani, akan serius melakukan upaya penertiban dan penindakan terhadap pelaku penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan,” ujar Nurjaeni.

Langkah ini lanjut Nurjaeni, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku pengrusakan hutan dan kegiatan tambang batu bara ilegal di dalam kawasan hutan.

Ditempat yang sama Panit 1, Unit 2, Subdit 4 Tipidter Polda Banten, IPDA Adhi Utomo, S.Tr.K, mengatakan bahwa pengecekan lokasi tambang batu bara tanpa izin di kawasan hutan Perum Perhutani ini merupakan tahapan penyidikan atas dugaan tindakan tambang batu bara tanpa izin dan dugaan pengrusakan hutan di lahan Perum Perhutani KPH banten.

Hasil pengecekan lokasi, lanjut IPDA Adhi Utomo, S.Tr.K ditemukan dua lubang tambang yang masih produksi di dalam kawasan Hutan Perum Perhutani dan satu lubang tambang batu bara di luar kawasan.

Dari lokasi tambang batu bara, terang IPDA Adhi Utomo, S.Tr.K, pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti dan dokumentasi.

“Dari hasil pengecekan lokasi, kami akan lakukan gelar perkara” Ujar IPDA Adhi Utomo, S.Tr.K.

Tindakan pengrusakan hutan lanjut IPDA Adhi Utomo, S.Tr.K merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang No 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Sementara untuk penambangan tanpa izin dapat dikenakan pelanggaran atas undang-undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ahmad Agus Rumyadi – MHP

Pos terkait