Media Humas Polri // Lampung Tengah
Wow Mantap setelah beredar berita terkait galian C yang semula diduga Ilegal di Kampung Sriwijaya Mataram Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah ,semakin jelas dan terang bahwa Galian C yang ada adalah Ilegal ( tanpa mengantongi surat ijin ) hal tersebut sesuai dengan Celotehan saudara Santoso ,yang merupakan Pelaku sekaligus pemilik pangkalan penambangan pasir Ilegal di Kampung tersebut.
Santoso memberikan keterangan kepada awak media Humas Polri melalui pesan WhatsApp,Sedotan Pasir Seng Duwe Surat Ijin Gone Sopo Sampean Duduhke ,( sedotan pasir yang punya surat ijin tempat siapa sampean tunjukan ) berarti Fakta tak berijin Boss,Ya Dari Dulu Celoteh Santoso.
Menurut Celotehan Santosa ,Bahwa dugaan Galian C Ilegal ,tersebut adalah benar adanya bahwa Galian C Ilegal tak mengantongi ijin dari pihak terkait.
Namun seperti adanya pembiaran atau bisa di kategorikan peliharaan untuk dapat berkembangnya penambangan pasir secara ilegal ,untuk meraup keuntungan pribadi ataupun kelompok tanpa mempedulikan dampak rusaknya lingkungan dan infrastruktur yang telah dibangun menggunakan anggaran negara maupun anggaran daerah.( Kairul Anam )