Ciduk Penyalahgunaan Narkoba Polresta Balikpapan Amankan 52 17 Gram Sabu

Ciduk Penyalahgunaan Narkoba, Polresta Balikpapan Amankan 52, 17 Gram Sabu

Media Humas Polri || Balikpapan

Bacaan Lainnya

 

Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang pengedar barang haram atau sabu berinisial SK (39) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

 

SK dibekuk oleh polisi di pinggir jalan Sultan Hasanuddin (Gunung Bugis) No.- Rt.38 Kel. Baru Ulu Kec. Balikpapan Barat. Lokasi tersebut dicurigai polisi kerap menjadi tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

 

Kasatresnarkoba Kompol Roganda mengarahkan anggota opsnal dan samapta Polresta Balikpapan untuk lakukan pengecekan dilokasi tersebut, dan melihat orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

 

Usai dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat 52,17 gram.

 

Akibat perbuatannya, lanjutnya, ML dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pos terkait