MEDIA HUMAS POLRI.COM//CIREBON KOTA
Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Sabtu (24/06/2023).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH mengungkapkan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum polres Cirebon kota, baik polres maupun Polsek jajaran, agar melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” Ungkapnya.
Ditempat berbeda Kapolsek Gunungjati AKP Moch Qomaruddin,SH.MH menambahkan sesuai dengan arahan Kapolres Cirebon Kota, “Kami Polsek Gunung Jati melaksankan cipta kondisi dengan melakukan merazia minuman keras terhadap warung yang diduga menjual miras”. Kegiatan tersebut saya selaku Kapolsek gunungjati memimpin langsung, dan diikuti oleh Kanit Samapta Polsek Gunungjati bersama anggota Polsek Gunungjati.
Dalam kegiatan tersebut berhasil menyita minuman beralkohol berjumlah 12 (dua belas) botol berbagai jenis :
– 2 botol miras merk singaraja
– 10 botol miras jenis ciu
Dari pemilik warung alamat Desa Grogol termasuk Wilkum Polsek Gunungjati Polres Cirebon Kota
Kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Gunungjati bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Gunungjati”, ucap Akp Qomaruddin
Lanjut Kapolsek Gunungjati AKP Moch Qomaruddin, SH.MH mengatakan Minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutur Kapolsek
Ditambahkan Kasubsi Penmas Polres Cirebon Kota, “Kepolisian Sektor Gunungjati Ciko selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya” tutup Ipda Charis,SH. (Didi.S)