Media Humas Polri || Padang Lawas
Kondisi sekolah SDN 0503 Parsomba’an kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas seperti nya tidak mendapatkan perhatian dari Kepala sekolah nya.
Sekolah seharus nya menjadi tempat sarana yang nyaman bagi para siswa-i untuk melakukan atau menerima pembelajaran yang diberikan oleh para guru-guru nya bukan sebalik nya.
Menyikapi hal tersebut Media Humas Polri sudah mencoba menghubungi Kepala SDN 0503 Parsomba’an Rohemmi Siregar untuk menindak lanjuti terkait kondisi sekolah yang dipimpin nya melalui wa tak dijawab dan langsung berkunjung ke sekolah juga Rohemmi Siregar tidak mau bertemu.
Yang mana kondisi sekolah tersebut sepertinya sama sekali tidak diperhatikan perawatan nya, bukan kah kewajiban Kepala Sekolah salah satunya juga harus memperhatikan kondisi sekolah yang dipimpin nya demi kenyamanan siswa-i menerima pelajaran sehingga menjadi siswa-i yang berperestasi.
Namun yang menjadi pertanyaan, bahwa Kepala Sekolah Rohemmi Siregar menganggarkan biaya Pemelihara’an sarana dan prasarana sekolahd di Tahap 2 THN 2022 sebesar Rp.17.318.400 dan Tahap 3 2022 Rp.14.630.000, selain 2022 ditahun 2020 juga menganggarkan Tahap 1 Rp.11.850.000 dan juga Tahap 2-3 serta di tahun 2021 Kepsek juga diduga menganggarkan nya.
Tapi kenyataannya tampak Kepala sekolah tidak memperhatikan sama sekali perawatan nya,untuk itu sudah sepantas nya lah Pemkab Padang Lawas untuk mencopot dan mengganti Kepala sekolah Parsomba’an dengan seorang kepala Sekolah yang mau memperhatikan dan memajukan dunia pendidikan. (Mahyudin)