Media Humas Polri // Malang
Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan tahap pertama kewajiban sertifikat halal yang akan berakhir 17 Oktober 2024. Mengacu kepada Undang-Undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Di dalam program pendampingan pelaku ekonomi kreatif di Bojonegoro, Creative Economy Center rutin menggelar fasilitasi sertifikasi halal secara gratis kepada para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bojonegoro. Diawali dari tahap sosialisasi pada Bulan Ramadhan, dilanjutkan dengan kelas pendampingan berkas, kelas pendaftaran program self declare dan puncak nya adalah Tour de Malang. Tour de Malang adalah suatu kegiatan para pelaku ekonomi kreatif untuk mengunjungi langsung suatu LPH, lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Adib Nurdiyanto, M.Pd selaku Ketua CDC sekaligus pendamping PPH di bawah LPH Universitas Islam Malang mengajak para anggota CEC untuk mengenal proses pengujian produk dalam ranah halal di Unisma Halal Center.
Selama mengunjungi Unisma Halal Center, para anggota CEC bisa melihat langsung berbagai alat yang digunakan untuk proses uji halal, mengunjungi langsung 5 jenis laboratorium yang digunakan dalam proses uji halal hingga serah terima sertifikat halal bagi para anggota yang tuntas melewati proses produk halal. Semua fasilitasi ini diberikan secara gratis karena memang tujuan utama nya adalah memberikan manfaat nyata bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bojonegoro.(Kang Jali)