CU.Bahagia ‘Telan’ Rp12,200 Juta Uang Duka Saksi Sembiring
Media Humas Polri – Karo
Kekisruhan CU. Bahagia yang terletak di Jalan Bom Ginting Nomor 65 Kecamatan Kabanjahe makin terkuak kecurangannya.
Setelah dilaporkan oleh anggota CU beberapa Hari lalu terkait dugaan laporan dugaan tentang aliran dana. Seperti pada Tahun 2020, adanya laba kotor dari koperasi tersebut sebesar 5,5 miliar rupiah. Namun, yang dibagikan kepada anggota sebagai deviden 1,9 miliar ke Polres Karo.
Kini, muncul lagi salah seorang anggota CU.Bahagia bermukim di Laucimba, Kabanjahe bernama, Masana Br Barus keberatan atas tidak menerima Uang Duka suaminya Saksi Sembiring sebesar Rp 12.200 Juta. Pada Senin (4/4/2022) di kediamannya
“Suamiku meninggal berumur 64 Tahun, dia meninggal dunia Tanggal 22 Januari 2022, berarti sudah 4 bulan itikad baik dari pengurus CU.Bahagia tidak ada Ama kami, ujar Br Barus istri Saksi Sembiring.
Untuk itu, apabila dalam kurun waktu dekat ini tidak ada juga kami terima uang Duka. Padahal, sesuai aturan keanggotaan Cu.Bahagia wajib di potong 100ribu/orang setiap Tahunnya untuk Uang Sosial. Akan kami tempuh jalur Hukum.
“Kami akan laporkan ke Polisi apabila tidak ada kami terima uang Duka, kami suami- istri sudah hampir 10 Tahun menjadi anggota CU.Bahagia, hak kami anggota kutuntut, tegas Istri almarhum Saksi Sembiring sembari meneteskan air mata saat bicara dengan wartawan.
Selain itu, juga rasa keberatan di lontarkan oleh Sada Kata Br Barus, juga merasa kecewa terhadap pembagian Deviden yang lama kelamaan menurun padahal tabungannya bertambah.
“Saya heran dengan pembagian Deviden, masak makin bertambah tabungan berkurang kuterima, berarti ada kecurangan sama pengurus CU.Bahagia kami anggota korban. Ilham Supandi
Ket Gambar
Masana Br Barus, Istri almarhum Saksi Sembiring yang merasa keberatan atas tidak menerima Uang Sosial Duka senilai Rp 12.200 juta dari CU.Bahagia saa memberikan keterangan di kediamannya Laucimba Kabanjahe. Ilham Supandi