Media Humas Polri//Riau
Jika ada niat anda ingin menggunakan jasa notaris Asep Sudrajat, sebaiknya pikir-pikir terlebih dahulu. Sebab, ‘tercium aroma ‘ adanya dugaan mufakat jahat dengan sejumlah mafia tanah yang ada di Riau, salah satunya tidak asing lagi di ranah Melayu ini ada nama Sumardi alias Edi Sukur.
Tony Chaniago SH, Kuasa hukum dari Murdiati yang menjadi korban ratusan juta atas modus kolaborasi antara notaris dengan pemilik tanah Sumardi alias Edi Sukur, mengatakan sangat kecewa dengan Asep Sudrajat yang dinilai tidak mau menyelesaikan sengketa antar konsumennya.
Tidak ada upaya bahkan mediasi padahal sudah melalui somasi advokat kantor Tony Chaniago SH & Partner, namun seakan tidak ada respon ” kecewa kita, dimana Asep Sudrajat merupakan orang hukum, akan tetapi beliau abaikan panggilan kita selaku penegak hukum,” kata Tony Chaniago SH, Selasa (15/02/2025)
Dengan prilaku cuek bebek ini, kata Tony Chaniago maka di sinilah kita bisa menilai bahwa dapat di simpulkan bahwa notaris Sudrajat tidak profesional, notaris ‘kaleng-kaleng’ dan tidak bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh kebijakannya.
Untuk memperjuangkan kliennya, beliau akan melakukan upaya hukum ” Kita akan gugat notaris dan pemilik tanah Edi Sukur ini ke pengadilan, yakinlah,” tegas Tony Chaniago.
Kata Tony Chaniago, kini masih melaksanakan secara persuasif dulu dan kita coba jalan mediasi. Jika jalur mediasi tidak juga tidak ditemukan titik baiknya, kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya.
” Kita akan terus perjuangkan ini, kita akan bawa perkara ini ke pengadilan dengan sejumlah barang bukti yang ada, tunggulah,” ancaman Tony Chaniago dengan tegas.
Sebagaimana diketahui, perkara ini muncul pada saat antara Murdiati dan pemilik tanah Edi Sukur membuat suatu perjanjian yang mengikat. Dimana, pemilik tanah Edi Sukur memberikan kuasa untuk menjual tanah sebanyak 17 kapling.
Dimana lahan itu kosong dan banyak masalah dengan masyarakat Jalan Saudara, Kacamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Lantaran waktu itu lahan kosong dan rimba, maka Edi Sukur memberikan kuasa kepada Murdiati yang merupakan warga setempat.
Pada saat itu dalam perjanjian, Murdiati diberikan beban membersihkan lahan, amankan lokasi objek, dan saat itu Edi Sukur hanya meminta Rp50 juta jika tanah itu terjual dan hasil penjualan itu diserahkan kepada Notaris Asep Sudrajat, untuk mengangsur hutang Edi Sukur.
Ditengah perjalanan, setelah lahan dimasukkan alat berat dan bersih, dimana menurut Murdiati beliau habiskan uang mencapai Rp200 juta. Pada saat dapat konsumen, saat akan di balik namakan surat tanah sesuai perjanjian, malah notaris mengatakan surat sudah di ambil Edi Sukur.
Ketika dipertanyakan kepada Notaris kenapa tidak dikonfirmasi ke beliau sebelum menyerahkanb surat tanah itu, Notaris ini malah berjanji akan membantu kerugian Murdiati. Sekian bulan berjalan, namun etikat baik Asep Sudrajat tidak ada, bahkan melalui pengacara pun dia cuek bebek.
” Saya dirugikan lebih Rp200 juta, saya di rayu, saya di iming-iming untung besar. Saat saya sudah laksanakan perjanjian, meraka malah ingkar,” Murdiati.
Kata Murdiati, atas prilaku notaris dan pemilik tanah Edi Sukur ini saya merasa tertipu dan dibohongi meraka memiliki mufakat jahat terhadap dirinya ” Saya akan laporkan pidananya, sebab saya di rugikan secara materi dan immateri” pungkas Murdiati . (M Yunus)