Cukong Judi Sakit Hati Diberitakan, Wartawan Disiram Air Keras
MEDAN, Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama polsek medan tuntungan dan berhasil tangkap pelaku penyiraman cairan kimia air keras kepada wartawan online Jelajah Perkara.com Persada Bhayangkara Sembiring.
Kelima orang pelaku ini adalah laki-laki atas nama, Sempurna Sembiring (41) dia sebagai otak pelaku sekaligus pendana eksekutor warga Petunia II Namo Gajah kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan, dan Usman Agus (50), sebagai Joki eksekutor warga Provinsi Sumsel dan Narkis eksekutor warga Datuk Kabu Pasar III,Medan Tembung dan Heri Sanjaya Tarigan (36) sebagai penghubung eksekutor dan korban warga Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan dan Iskandar Indra Buana (39) dia sebagai perekrut dan pencari eksekutor warga Jalan Bunga Kardiol Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam temu pers, Senin (2/8/2021) mengatakan komplotan lima orang tersangka korban Sempurna Sembiring melakukan penyiraman air keras ke bagian wajah korban Persada karena sakit hati kepada korban ini tersebut.
“Motifnya karena sakit hati sering memberitakan usaha bisnis judi pelaku Sempurna Sembiring,” kata Kombes Riko.
Lanjut Kombes Riko memaparkan sekitar bulan Juni 2021 tersangka Sempurna Sembiring yang diduga kesal terhadap korban iya mengatakan kepada Heri akan memberikan pelajaran kepada korban Persada dan kemudian Heri menyuruh Iskandar untuk mencari orang yang bersedia melukai atau memberikan pelajaran kepada korban tersebut dan sehingga Indra menghubungi Usman untuk mencari orang lain untuk mencederai korban Persada kemudian Agus mengajak Narkis.
Minggu 25 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, Persada menghubungi Heri untuk bertemu, disepakati oleh Sempurna dan Heri untuk berjumpa dengan Persada pukul 21.00 WIB dengan tujuan sekaligus mempersiapkan eksekutor Agus dan Narkis serta air keras yang sudah dipersiapkan dan selanjutnya pukul 21.00 WIB korban Persada kembali menghubungi Heri, memberitahukan bahwa dirinya sudah di TKP yaitu di depan RM Telesonika.
Lanjutnya dan Heri kemudian memberitahukan kepada Agus dan Narkis, yang sedang berdampingan dan berjumpa di kandang ayam samping rumah Sempurna.
Kemudian Agus dan Anarkis kemudian menuju lokasi kemudian memindahkan air keras dari botol kaca ke botol plastik yang sudah dipotong kemudian menyiram air keras kepada korban sekitar pukul 21.27 wib.
Korban Persada yang terkena siraman air di bagian wajah langsung dibawa ke RSUP H Adam Malik Medan.
Kemudian Sempurna menyerahkan uang Rp 3 juta kepada Agus dan Narkis dan sementara sisanya Rp 10 juta akan diserahkan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021.
Sempurna menyuruh untuk menghapus jejak komunikasi di ponsel masing-masing dan memerintahkan jangan mengaku jika tertangkap. Setelah itu semuanya berpisah dan selanjutnya dari kasus itu petugas gabungan Polrestabes polsek Medan tuntungan dan melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Hasil penyelidikan didapat kesimpulan bahwa pelaku penyiraman air keras ada hubungannya dengan Heri yang ada janji bertemu dengan korban Persada.
Hasil interogasi kepada Indra diperoleh keterangan bahwa, eksekutor adalah Agus dan Narkis, tim bergerak mencari Agus di kediamannya diperoleh sepeda motor Vixion dan serta pakaian dan helm yang terekam CCTV. Keterangan dari Agus bahwa satu orang yang bersamanya bernama Narkis.
Posisi kasus Sempurna adalah pemilik Gelper gelanggang permainan ketangkasan mesin tembak ikan yang sudah ditutup semenjak dilakukan penindakan dari kepolisian.
Sempurna berencana akan buka secara diam-diam dan diketahui oleh korban Persada yang berprofesi sebagai wartawan media online. Heri merupakan karyawan Sempurna dalam Gelper. Indra bekerja sebagai driver pribadi Sempurna. Agus merupakan rekan Indra dalam ormas terbesar di Kota Medan dan Narkis merupakan rekan Agus dalam ormas besar di Kota Medan.
“Para pelaku melanggar pasal 355 ayat (1) subs pasal 355 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Laporan Polisi Nomor : LP/04/A/VII/2021/Polsek Medan Tuntungan. Laporan Polisi Nomor : LP/B/1461/VII/2021/SPKT Polrestabes Medan, tanggal 26 Juli 2021 Pelapor an.semangat Sembiring adik korban,” pungkasnya.