Cukong PETI Apiau Ungkapkan Ada Setoran Oknum Anggota 2 Juta Setiap Bulan

Cukong PETI Apiau : Ungkapkan Ada Setoran Oknum Anggota 2 Juta Setiap Bulan.

 

Bacaan Lainnya

Melawi Kalbar || media humas polri

 

Aksi Penambang Emas Tanpa izin (PETI) sampai hari ini masih merajalela tepatnya di Wilayah Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, semakin marak. Namun pihak penegak hukum terkesan tertutup dan bungkam sama sekali.

 

Pertambangan Ilegal Tidak Mengantongi Izin resmi dilakoni oleh Oknum Tidak Bertanggung jawab tersebut, telah membuat area sekitar porak poranda itu menjadi rusak. Bahkan airnya keruh total bagaikan lumpur menuju sungai sehingga akan berdampak bagi kesehatan warga.

 

Semakin pesatnya pelanggar hukum Mineral dan Batubara (Minerba) di wilayah Kabupaten Melawi , belum juga tersentuh secara maksimal dan serius bagi penegak hukum yang ada di Kabupaten Melawi dan terkesan pembiaran serta mengabaikan program kapolri. Sehingga kegiatan Peti mereka tetap bebas beroperasi sampai hari ini.

 

Sesuai aturan negara, di tuangkan Dalam UU No; 4/2009 tentang Pidana pencucian barang tambang (mining loundering) dapat dipidana penjara 10 tahun, dan denda Sebanyak ( Sepuluh Milyar Rupiah ).

 

Selain itu, puluhan set penambangan Tidak mengantongi izin ini berasal dari warga lokal dan ada juga sintang, untuk itu maka perbuatannya merupakan tindak Pidana. Hal ini telah diatur dengan jelas dalam Pasal 158 UU Pertambangan, Berbunyi : Setiap orang yang Melakukan usaha penambangan Tanpa IUP, IPR, atau IUPK Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan Pidana penjara 10 tahun, dan Denda (sepuluh miliar rupiah).

 

Dikarenakan belum maksimal tersentuh nya pelanggar hukum Ilegal tersebut, sangat di duga kuat ada Oknum aparat yang bermain dan membekingi. Buktinya, sampai saat saat ini pantauan beberapa Awak Media ini di lapangan kegiatan PETI tetap saja marak dilakukan. Bahkan Pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam. hal ini, Kapolri dengan tegas dan terang benderang mengintruksikan kepada seluruh Kapolda sejajaran, Kapolres se jajaran, agar menghabisi segala bentuk kejahatan meresahkan masyarakat, Serta menindak tegas segala bentuk kegiatan Ilegal.

 

Dengan pantauan beberapa Awak Media ini dan dari sumber terpercaya di lapangan, diduga ada campur tangan penegak hukum terhadap beroperasi nya kegiatan ilegal mining di wilayah Semadin Lengkong Kabupaten Melawi. Bahkan secara jelas sumber menyebutkan kita ada setor kepada oknum Kanit 2 juta/bulan”,ucap Apiau kepada Awak media ini saat di temui di penyebrangan,Selasa10/01/2023 sore.

 

Sedangkan pemilik set yang lain juga menyampaikan setoran senilai Rp250/bulan. Setoran ini, wajib di bayarkan kepada oknum tertentu, agar usaha ilegal tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

 

“Kami berharap, pihak penegak hukum harus melakukan operasi pencegahan atau penangkapan terhadap pelaku ilegal mining tersebut ,namun ini malahan membekingi dan melakukan pungli.

 

Sampai saat ini berita diturunkan Kasatreskrim Polres Melawi ketika dihubungi melalui telpon selulernya, belum menanggapi atau tidak menjawab sama sekali, alias diam dan bungkam.

 

Joni Julianto

Pos terkait