Curi 10 Ribu Batako senilai Rp 15 Juta, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung
TAPUNG – mediahumaspolri.com
Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang tersangka pencurian 10 ribu biji batako senilai Rp 15 juta. Pelakunya adalah JI alias PC (46) warga Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Tersangka JI ini ditangkap pada Jumat siang (01/10/2021), setelah dilaporkan oleh sdr. Masnur yang kehilangan 10 ribu batako miliknya, di Kaplingan Rumah di Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung.
Kejadian ini bermula pada Selasa (06/04/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu pelapor sdr. Masnur mengetahui bahwa batu batako miliknya yang berada di kaplingan tanah perumahan miliknya di Desa Muaramahat Baru telah hilang sebanyak 10.000 biji.
Pelapor mencari tahu siapa pelaku pencurian tersebut, beberapa hari kemudian dirinya mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah JI alias PC. Selanjutnya pada tanggal (26/04/2021) sdr. Masnur membuat laporan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Pada hari Jumat (01/10/2021) sekira pukul 10.40 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Tapung mengetahui keberadaan tersangka JI alias PC dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
Saat diinterogasi tersangka JI alias PC ini mengakui semua perbuatannya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan proses penyidikannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(Efori ndruru)