Polsek Poto Tano Ringkus Terduga Pelaku Pencuri iPhone Warga Kuang Busir.
Media Humas Polri || Sumbawa Barat,NTB
Kepolisian sektor (Polsek) Poto Tano melalui Kanit Reskrim mengungkapkan kasus pencurian HP iPhone yang terjadi diwilayahnya.
“Kanit Reskrim Polsek Poto Tano bersama dengan anggota piket jaga Polsek telah mengamankan 1 orang terduga pelaku pencurian yang berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 111/ VI/ 2022 / SPKT /Sek Poto Tano/Res Sbw Brt / Polda NTB, tertanggal 27 Juni 2022,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos kepada media ini.
Ia mengatakan, korban dalam kasus ini bernama Arifin, (43), laki-laki, pekerjaan petani, alamat RT 05 RW 03 dusun Kuang Busir Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat. Terduga pelaku berinisial S, (25), laki-laki, petani, alamat RT 005/003 dusun Kuang Busir Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano KSB. Terduga pelaku kedua berinisial H, laki-laki, alamat RT 002 dusun kuang Busir Desa Kiantar.
“Tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di rumah korban di Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano KSB. Waktu kejadiannya terjadi pada Jumat, 24 Juni 2022 sekitar pukul 23.15 Wita,” ungkap Eddi.
Ia juga menceritakan, kronologis kejadiannya terjadi pada hari Jumat, 24 Juni 2022 sekitar jam 23.15 wita. Terduga pelaku 1 & 2 secara bersama-sama masuk kedalam rumah korban melalui jendela samping yang tidak terkunci. Selanjutnya kedua pelaku menuju ruang keluarga & diruang keluarga kedua terduga pelaku melihat saksi.
Diruang keluarga tersebut, ada lampu yang menyala, sehingga kedua terduga pelaku melihat ada HP iPhone warna putih tergeletak disamping saksi. 2 pelaku mengambil iPhone tersebut & dibawa keluar melewati pintu dapur di belakang ruang keluarga. Kedua pelaku membawa iPhone tersebut ke counternya untuk membuka kuncinya.
Lanjut Eddy, karena biaya untuk membuka kunci iPhone itu cukup mahal, akhirnya teduga pelaku tidak jadi membuka kuncinya & iPhonenya diambil kembali oleh terduga pelaku dalam 1. Atas terjadinya pencurian iPhone milik korban tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000 dan korban melaporkan ke Polsek Poto Tano untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
Dia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku diamankan dirumahnya dusun Kuang Busir Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat tanpa ada perlawanan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah HP iPhone type 10 R warna putih, 1 buah kotak iPhone warna putih, 1 buah kotak carger warna biru, 1 buah carger iPhone warna putih.
(R.taka – MHP)