Curi Keju dan Handphone Pria asal Banjarmasin Ditangkap Polisi
Media Humas Polri|| Banjarmasin
Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap pencurian Handphone dan Keju yang terjadi di wilayah hukumnya.
Menurut keterangan Kapolsek Banjarmasin Timur AKP SYUAIB ABDULLAH, S.I.K., M.H., CPHR.,CBA. melalui Kasi Humas AIPTU TRIYANTO, S.H. mengatakan bahwa kasus pencurian handphone dan keju tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 02.30 wita di Gudang Warung Pisang Goreng H.Kadap Jl. Veteran Gg. Keramat 1 Rt.17 Kelurahan Sungai Bilu Banjarmasin.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.204.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur.
Setelah menerima laporan tersebut maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU PARTOGI HUTAHAEAN melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku an. D / umur 26 tahun warga gang Sepakat Banjarmasin pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 Skj 23.20 saat bersembunyi di rumah temannya di Banua Anyar Banjarmasin.
Menurut pengakuan tersangka bahwa ia melakukan pencurian tersebut dengan Adik Kandungnya inisial A dan pamannya S yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Dari penangkapan tersangka D tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk ITEL dan 6 (enam) dus keju olahan serta 8 (delapan) kotak keju.
Atas perbuatan tersangka tersebut maka pelaku sementara berada di Rutan Polsek Banjarmasin Timur dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Nananh)