Curi Ponsel Dan Dompet Seorang Pemuda Di Tangkap Polisi Di Grobogan

Media Humas Polri || Polres Grobogan

Mediahumaspolri.com – Hr (26), pemuda warga Desa Tunggulrejo Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan harus berurusan dengan kepolisian setelah nekat mencuri sebuah ponsel dan dompet pada Jum’at (15/9/2023).

Bacaan Lainnya

Aksi kejahatannya tersebut, dilakukan di rumah milik Sp (57) seorang perempuan yang merupakan warga Lingkungan Kedusan Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari Polres Grobogan AKP Muri mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban berada di dalam rumahnya dengan keadaan pintu rumah dan gerbang depan yang masih terbuka.

”Saat korban berada didalam rumah, melihat ada seorang laki-laki yang memakai jaket warna merah dan helm putih masuk kedalam rumah,’’ kata Kapolsek Wirosari Polres Grobogan, Kamis (21/9/2023).

Selanjutnya, dengan cepat pelaku tersebut mengambil sebuah ponsel merk Samsung Galaxy A12 dan sebuah dompet warna pink milik korban yang ditaruh diatas meja tamu.

Pelapor yang melihat peristiwa itu, langsung mencoba mendatangi pelaku. Melihat kedatangan korban, pelaku langsung bergegas keluar rumah dan pergi mengendarai sepeda motor Honda Beat kearah utara.

‘’Karena takut, korban tidak melakukan pengejaran terhadap pelaku,’’ jelas AKP Muri.

Atas kejadian tersebut, pelaku mengalami kerugian berupa sebuah ponsel, serta dompet berisi uang tunai Rp 719 ribu, 3 buah kartu ATM dan KTP dengan total senilai Rp 2,2 Juta dan melaporkannya ke Polsek Wirosari Polres Grobogan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polsek Wirosari Polres Grobogan akhirnya mengamankan Hr (26). Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.

”Pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan aksi tersebut dengan memanfaatkan kelengahan korban yang pintu dan gerbang rumahnya dalam keadaan terbuka, sehingga langsung mengambil sebuah ponsel dan dompet yang berada di atas meja,” terang Kapolsek Wirosari Polres Grobogan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, kasus ini akhirnya berakhir dengan kekeluargaan. Pihak korban dan pelaku menyelesaikan kasus ini secara restorative justice (RJ) di Polsek Wirosari Polres Grobogan. (fiq)

Pos terkait