Curi Rokok 2 Karung Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Curi Rokok 2 Karung Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Mediahumaspolri.com | Pinrang

Bacaan Lainnya

Seorang PemudaInisial MI ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Pinrang Karena mencuri rokok di sebuah toko kelontong di wilayah kelurahan Teppo kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak tanggung tanggung, pemuda itu mencuri 2 karung rokok berbagai merek dan dijual.

Penyidik Pembantu Unit Pidana Umum Polres Pinrang Bripka Muhammad Hasrul mengatakan, aksi kedua pemuda saat menggasak toko kelontong di Kelurahan Teppo itu terekam CCTV ” Motor pelaku juga ketinggalan karena sempat dikejar warga setempat ” kata Hasrul di Ruang Unit Pidana Umum Polres Pinrang Rabu (12/10/2022).

Dia mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV dan indentifikasi motor terduga pelaku, Polisi berhasil mengungkap identitas kedua terduga pelaku, dan seorang pelaku telah diamankan ” ucap Hasrul.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku berhasi menggasak sekitar 50 slop rokok berbagai merek atau sekitar 2 karung.

Terduga pelaku MI mengaku, satu karung rokok yang berhasil dicuri, berhasil di sita oleh warga yang memergokinya, “Satu karung berhasil kami bawa kabur ” ungkapnya.

Rokok tersebut kata dia, telah habis terjual ” uangnya kami bagi dua dengan rekan kami “.

Motor yang dikendarai lanjut dia, terpaksa ditinggal di lokasi kejadian, karena dikejar warga ” Motornya tidak sempat dibawa lari karena dikejar warga “.

Dari Pantauan, motor yang digunakan pelaku telah diamankan polisi.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun kurungan.

Laporan: Sukri / Suardi

Pos terkait