CV ERA KITA JAYA Masih Gunakan BBM Bersubsidi, Lembaga KPK Angkat Bicara Setelah Investigasi Kelokasi

CV ERA KITA JAYA Masih Gunakan BBM Bersubsidi, Lembaga KPK Angkat Bicara Setelah Investigasi Kelokasi

Media Humas Polri Aceh Singkil – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L- KPK) Aceh Singkil, menemui Tujuh (7) jeregen Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi, saat investigasi ke lapangan senin 23 Desember 2021 lalu Pada pukul 07;20 Wib pagi, BBM Bersubsidi tersebut yang sudah di letakkan di samping alat berat (Excavacator) yang hendak di salin kedalam drum yang bersi solar bersubsidi.

Bacaan Lainnya

BBM bersubsidi itu yang di langser dari sebuah titik pengisian SPBU kecamatan singkil. kabupaten aceh singkil, BBM tersebut itu di langser dengan menggunakan becak motor ke lokasi pekerjaan yakni di pinggir sungai Desa Kilangan, lalu keesokkan paginya minyak itu di langser kelokasi dengan menggunakan sampan robin, dugaan sementara BBM bersubsidi itu, digunakan untuk bahan bakar sebuah alat berat jenis kren yang berada di lokasi kerja.

Kepala Markas (Kamar) Komado L- KPK aceh singkil Riwayanto yang di dampingi Wakamar L-.KPK aceh singkil M.khalus ketika di kofirmasi media ini mengatakan “Dengan adanya laporan masarakat terhadap L- KPK maka kami langsung turun kelokasi kerja proyek tersebut, guna untuk memastikan laporan masarakat,” ujar riwayanto

Lanjutnya “Sesampainya kami kelokasi, kami melihat ada beberapa jiregen BBM bersibsidi yang sedang disalin oleh seorang pekerja perusahaan itu ke sebuah drum yang sudah di stanbaikan,”

“lalu kami tahan agar minyak itu sementara jangan di salin ke dalam drum dulu, kami meninta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) datang kelokasi kerja lewat via telfon seluler, namun sangat kami sayaangkan pihak APH tidak bisa hadir kelokasi, guna untuk menidak lanjut Sesui pasal 55 Undang – undang Republik indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalah gunakan pengankutan dan ato niaga bahan bakar minyak, yang bersubsudi pemerintah maka di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara serta di kenai denda,” tutur Kepala Kamar L-KPK itu

“Mohonlah kiranya agar pihak APH menanggapi apa yang menjadi keluhan masyarakat, baik melalui perantara organisasi masyarakat maupun masyarakat secara individu, karena Polri itu mengemban tugas – tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,”

“Selanjutnya kami mintai keterangan dari beberapa orang buruh bangunan yang berada di lokasih itu, namun tidak bersedia memberi keterangan, lalu kami hubungi Armen selaku perwakilan CV ERA KITA JAYA via telfon seluler guna mintai keterangan, namun sayangnya telfon kami tidak di diangkat,” tutupnya (Red)

Pos terkait