Lampung Timur // Media Humas Polri.Com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur Polda Lampung membekuk 4 orang diduga memiliki dan mengedarkan obat terlarang pada Selasa(16/5/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba mengatakan keempat pelaku diamankan dalam waktu 1 hari.
“Kita mengamankan 4 pelaku dalam waktu 1 hari yakni HD(25), kemudian YL(25) yang dimana kepada YL tersebut kita lakukan pengembangan dan kita amankan AB(32) dan JP(46),” ungkapnya.
Keempat pelaku diamankan Polisi di tempat berbeda dengan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dan alat bong setelah dilakukan penggeledahan dan terbukti barang terlarang tersebut merupakan milik pelaku yang kemudian diamankan di Polres Lampung Timur.
“Selain memiliki barang terlarang tersebut, keempat pelaku juga merupakan pengedar yang dimana hal tersebut dilarang,” ujar Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2002 tersebut.
Keempat pelaku dipersangkakan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres juga mengatakan akan terus memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur selain daripada tugas dan tanggung jawab Polri sendiri, hal ini untuk menjauhkan generasi bangsa dari Narkoba,” pungkasnya. (Amir)