KUANTAN SINGINGI // Mediahumaspolri.com
Dalam waktu sehari, Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap/meringkus 2 (Dua) orang sekaligus yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H mengatakan Kedua orang tersebut ditangkap pada Rabu (12/4/2023).
“kedua orang ini ditangkap di hari yang sama mulai pukul 15.00 WIB s/d 17.00 WIB dengan tempat yang berbeda yaitu di Desa Rawang Bonto dan Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi ,” ujar Kasat. Lanjutnya, Kedua orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing masing-masing adalah inisial IK (25) Warga Desa Rawang Bonto ,dan inisial ZAY (22) warga Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Dijelaskannya, awal pengungkapan kasus ini Pada Hari Rabu (12/4/2023) Sekira Pukul 15.00 WIB bermula petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di Desa Rawang Bonto Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelakunya.
Kasat menerangkan, Awalnya petugas berhasil menangkap terduga pelaku inisial IK didalam rumah Di Desa Rawang Bonto tepatnya didalam kamar Anggota Satresnarkoba Polres Kuansing Menemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak disamping lemari baju tepatnya dilantai dengan berat kotor 0.14 gram Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan introgasi awal dan mengamankan tersangka,” Jelas Kasat.
Tak sampai di situ, Selanjutnya Sekira Pukul 17.00 WIB Sat Resnarkoba Kembali melakukan Penangkapan di sebuah rumah di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi diamankan Seorang laki-laki inisial ZAY, ditemukan 7 (Tujuh) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 02.07 gram yang di balut plastik hitam didalam dompet bewarna pink disamping rumah tepatnya dibawah tumpukan Kayu Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan introgasi awal dan mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,”Terang Novris.
Barang bukti yang ikut diamankan dari masing tersangka “berupa 1 (Satu) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu berat kotor 0.14 gram,Uang Tunai Rp. 100.000, diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap (BONG), 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah Mancis, 1 (satu) buah kotak rokok merk Coffe Stik berisi plastik klip bening, q(satu) unit handphone OPPO A16 warna Biru dongker dari Tersangka inisial IK dan selanjutnya Untuk Barang Bukti Tersangka ZAY ialah 7 (Tujuh) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang di balut plastik hitam berat kotor 02.07 gram, 1 (satu) buah alat hisap (BONG), 1 (satu) buah dompet Pink, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sendok pipet, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran menengah, 1 (satu) buah guning dan 1 (satu) unit handphone VIVO F15 warna biru” terang Kasat.
Terhadap Kedua Tersangka akan disangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. Sumber : Humas Polres Kuansing. (jasriadi)