Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK SH MH MIK melalui Kasubsi PIDM Polres Labuhanbatu Iptu Arwin SH bersama Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH menyampaikan kepada Wartawan.dihalaman Mapolres Labuhanbatu Selasa (27/06/2023) terkait pengungkapan kasus Narkotika di Kecamatan Bilah Hulu.
Menurut penyampaian Iptu Arwin SH, pengungkapan kasus Narkotika ini adalah dari Informasi Masyarakat yang diterima di Polres Labuhanbatu.ysng menginformasikan di Dusun Suka Mulia Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika.
Dengan adanya informasi ini disertai Perintah Kapolres Labuhanbatu Team Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH langsung turun kelokasi yang di informasikan dan dilokasi Team.melakukan penyelidikan dan melakukan Under Cover Buy sekira pukul 21.10.Wib berhasil mengamankan pelaku .
Hasil dari interogasi yang dilakukan Team laki-laki ini mengaku bernama dengan Inisial PRN alias Benggol (50) warga Dusun 10 Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan ditemukan. 2 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat
1.61 gram bruto, 1 buah HP merk Nokia.warna hitam, 1 buah HP merk VIVO warna biru. dan uang tunai sejumlah Rp.200.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK membenarkan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2023 ini Team Opsnal Satresnarkoba berhasil.mengamankan PRN dan bersangkutan telah meresahkan warga Masyarakat Bilah Hulu. tersangka sudah lama menjadi target dan baru kali ini dapat kita tangkap karena tersangka selama ini berpindah-pindah tempat.
Dari hasil interogasi tersangka PRN.alias Benggol mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial sering dipanggil KI Warga Pangkatan 10 saat dilakukan.pengejaran KI tidak ditemukan karena sudah melarikan diri. untuk proses lanjut tersangka PRN alias Benggol bersama barang bukti di amankan di Tahanan Polres Labuhanbatu.
Kepada tersangka PRN alias Benggol dipersangkakan tindak pidana kasus narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor ; 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)
“