Dalam Sepekan Satresnarkoba Polres Labusel Berhasil Ungkap 4 Kasus Peredaran Narkotika

Media Humas Polri || Labuhanbatu Selatan

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama Unit Reskrim Polsek sejajaran berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan dalam periode 5 hingga 7 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Menurut keterangan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sujono mengatakan bahwa identitas para tersangka antara lain, DS alias Botak (lk/36 tahun).

Warga Jalan Bakti Gang Bambu Runcing, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap pada Kamis, 5 Desember 2024, sekira pukul 23.00 WIB, di Dusun Podorukun, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat. Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram dan satu kotak rokok Gudang Garam.

“DMW alias Kendon (lk/36 tahun) warga Dusun Pinang Awan, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba,” jelasnya.

Tersangka ditangkap di Dusun Pinang Awan, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, pada Jumat, 6 Desember 2024, sekira pukul 22.00 WIB. Barang bukti yang ditemukan berupa 14 plastik klip berisi sabu dengan total berat 8,08 gram, uang tunai Rp100.000, dua pipet berbentuk skop, satu bungkus masker skrine, satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone Oppo, dan satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat.

Kemudian YP alias Usuf (lk/28 tahun) warga Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, ini diamankan pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekira pukul 18.00 WIB di Kampung Perlabian Luar, Kecamatan Kampung Rakyat.

Polisi menyita sembilan bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,52 gram, uang tunai Rp50.000, dan satu dompet kecil warna hitam.

“AAS alias Yanta (lk/39 tahun) warga Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, ini ditangkap di Jalan Tomu Tua, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekira pukul 11.40 WIB. Barang bukti yang disita antara lain satu plastik klip berisi dua plastik kecil sabu seberat 0,14 gram, satu kaca pirek berisi sabu seberat 1,68 gram, dua mancis, satu alat hisap bong, dan satu jarum suntik,” jelas AKP Sujono.

Keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Seluruh tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.

“Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” tegas AKP Sujono.

“Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan dan menjaga lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkas Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sujono.

Polres Labuhanbatu Selatan yang Presisi siap mengamankan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas dan tuntas serta ikhlas.

(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait