Way Kanan || Media Humas Polri.Com
Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan tiga diduga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di tiga TKP berbeda. Sabtu, (12/08/2023).
Tersangka berinisial RF (22) dan HD (38) berdomisili di Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan serta ARK (37) berdomisili di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba AKP Sigit Barazili, menjelaskan penangkapan pertama berawal pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kampung Kotabumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Setelah petugas melakukan penyelidikan hasilnya mendapati seorang laki – laki berinisial RF di salah satu rumah yang berada di Kampung Kotabumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Hasil penggeledahan terhadap Sdr. RF diketemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yaitu di kantong bagian belakang sebelah kanan, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebanyak 0,86 gram.
Penangkapan kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 WIB dari hasil pemeriksaan terhadap RF bahwa barang haram tersebut diperoleh dari HD di Kampung Kotabumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti itu, petugas melakukan penyelidikan dengan mengarah diduga pelaku inisial HD dan saat di perkebunan sawit di Kampung Kotabumi Way Kanan, Kecamatan Negeri Agung petugas berhasil mengamankan HD tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan di kantong bagian belakang sebelah kiri HD ditemukan 2 (dua) bungkus balutan kertas timah rokok yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebanyak 0,91 gram.
Selanjutnya untuk TKP ketiga Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu berhasil mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berinisial ARK (37) berdomisili Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ARK bahwa telah menggunakan narkotika jenis sabu pada Hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 di Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Dalam penindakan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirek milik ARK yang didalamnya terdapat residu kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya ketiga diduga pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap RF dan HD dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) Sub. pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk ARK dapat dikenai pasal 112 ayat (1) Sub. pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Sigit. (Amir)