Dampak Buruk Main Hakim Sendiri Oknum Ketua BPD Meng KO Kadesnya Sendiri
Barsel – Kalimantan tengah. Mediahumaspolri.com
Tidak disangka tidak dinyana akhir cekcok berbeda pendapat itu berujuang pada bogem mentah oknum ketua bpd Dangka Kec Dusun Selatan kepada Kadesnya sendiri pk BN yang cukup dikenal berprilaku baik,si Cabe Rawit cukup moyan dikenal Kades yang dekat dengan media dan lsm bahkan sangat akrab dengan warganya sendiri
Beda opini tentang penerimaan honor wajib didokumentasikan/difoto untuk bahan lpj Desa itu terjadi tgl 17 November 2021 di rumah Bendahara Desa Dangka sekitar jam 8.30 bbwi disaksikan dua orang saksi yang melihat langsung,mengalami sendiri,mendengar sendiri awal mula percekcokan dan berakhir dengan pukulan KO oknum pk BS selaku ketua bpd Dangka yang ogah penerimaan honor dirinya dan anggota bpd lain didokumentasikan,padahal itu kewajiban daplam lpj penggunaan uang Negara oleh siapapun
Doc mhp saat ketemu pk BN di rumahnya tgl 19 November 2021 Skj 11.23 bbwi dua hari setelah dihantam rahang kirinya oleh oknum ketua bpd berinisial BS
Habis hantaman oknum BS pk Kades Dangka pk BN sempar roboh setelah berputar diganjar tinju spontanitas dari lawan bicaranya
Merasa dilanggar martabat dirinya pk BN tancap gas undur diri dari forum kecil tersebut melejit ke Puskesmas Sababillah meminta Visum pihak Faskes pdrtama untuk bahan lapdu ke Polres Barito Selatan hari itu juga
Lumayan cerdas pk BN ini,tidak melakukan balasan langsung namun bergegas membuat bukti hukum dan melanjutkan proses lapdu ke intansi Kepolisian
Sikap bijak dan sesuai prosedur hukum,bravo buat si Cabe Rawit KDes Dangka
Tidak kebayang andai pk BN membalas pukulan pk BS tentu akan semakin seru jadinya,tidak menutup kemungkinan terjadi pergulatan yang seru di rumah Bendahara Desa Dangka
Doc mhp SP2HP dari hasil lapdu pk BN,kasusnya sedang dilidik Polres Barito Selatan,sikap tegas mitra Polres cepat tanggap dan prosedural,hukum berlaku untuk semua Oknum ketua bpd Dangka terduga penganiayaan ringan Psl 351 KUHP,kalau saja bisa dibuktikan secara hukum tidak menutup kemungkinan pk BS bakal jadi penghuni Hotel Prodeo,gratis tetapi jarang yang mau menginap di Hotel ini
Repotnya ini pk BS berstatus PNS yang kerja rangkap,selain bekerja di intansi resmi Pemerintah pk BS juga menjadi ketua bpd Dangka,tentu berlaku aturan rangkap jabatan
Selain tentunya berlaku pula atran Kode Etik PNS yang bila kasus pemukulan ini terbukti secara hukum akan terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik PNS sebagaimana diatur dalam Permendagri No 15/2020
Meski hanya mengatur sanksi Administratif efeknya tetap buruk bagi reputasi personal,belum lagi secara moral institusi tempat terduga pk BS kerja ikut terdampak negatif,harusnya jangan main hakim sendiri
Belum lagi adanya pp No 53/2010 yang diganti dengan pp No 94/2021 tentang Disiplin ASN jelas ikut memperberat secara Admin terhadap terduga penganiayaan pk BS
Ini diharapkan tidak terulang di institusi yang sama,untuk menjaga profesionalisme kerja dan nama baik ASN secara keseluruhan,kita tunggu kinerja mitra Polres Barsel dalam menangani kasus ini,selamat bekerja pk Kanitreskrimum semoga lancar dan profesional,bravo Polri
(25/11/21.Tim MHP).