Media Humas Polri || Indramayu
Didit, R. Bidang OKK DPC Ormas GRIB Jaya Kabupaten Indramayu, mengungkapkan, Dana Aspirasi dicurigai sebagai pundi-pundi modal anggota DPRD dengan berbalut kepentingan kosintiuen bahwa dana Aspirasi itu sangat rawan korupsi Dalam prakteknya mengandung banyak masalah, diataranya potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam konteks ketatanegaraan, DPRD itu memiliki fungsi pengawasan, terhadap kinerja Pemerintah Daerah, ternyata tidak pernah dilakukan. Disinilah titik rawan korupsinya, dimana perbuatan yang melampaui tugas kewenanganya, dan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. ujar Didir.R.
Dana aspirasi itu membuka ruang transaksi antara anggota DPRD dengan Pemerintah Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah(OPD), Karakter politik transaksional. umumnya selalu menghadirkan,”imbalan,”dimana keberhasilan dengan dalih memperjuangkan program di daerah konstituen ataupun ditingkat OPD Pemerintah, dapat berujung balas jasa berupa suap ataupun gratifikasi.
Bahkan anggota DPRD cenderung diminta menentukan sendiri program apa yang akan diusulkan, implikasinya ada 2 (dua) yakni, sulit diawasi oleh publik, dan tentu saja memperbesar ruang tindakan manipulasi dan kegiatan fiktif.
Bahwa ,”Dana aspirasi itu menjadi sasaran empuk bagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu” dalam melakukan operandinya anggota DPRD menggunakan biro jasa dari partainya masing-masing untuk menghubungi pada para rekanan/kontraktor dengan memungut fee sebesar 20 -25 % Ungkapnya.
Bahwa Dana Aspirasi tahun anggaran 2021 yang mana Sumber dananya dari APBN melalui Gubenur Jawa-Barat, sebesar Rp.90 milyar, melalui Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Dari anggaran 90 milyar di bagi menjadi 450 paket X 200 jt= Rp.90 milyar, dan dalam buku kontrak nilai tersebut bervariasi dari Rp.199,2 – 199,9 jt. Jelas Didit.R.
Terkait dana aspirasi yang jumlahnya mencapai 450 pakat X Rp.200 jt =Rp. 90 miliar untuk kegiatan penggunaan infrastruktur ruas jalan desa, irigasi, jembatan dan TPT Desa tersebut yang tersebar di 309 desa 31 Kecamatan, Kabupaten Indramayu. Sumber Anggran APBN. Tahun 2021.
UU MD3 Tetang DPR RI –DPR Provinsi dan DPRD kabupaten Indramayu.Disebut membantu program DPR RI –DPR Provinsi dan DPRD kabupaten Indramayu dan program Penunjang Dana Daerah Pemilihan.Melalui Daerah Pemilihan Anggota DPRD kabupaten Indramayu (Dapil).
Di Kabupaten Indramayu terbagi 6 daerah Pemilihan antara lain : Dapil 1 Indramayu 2. Kec. Karangampel, 3. jatibarang, 4. Losarang, 5. GabusWetan, 6 Kec.Patrol. kami juga per nah memergoki calo paket dana aspirasi di rumah salah satu pengusaha, mereka menawarkan paket tersebut Tahun Anggaran 2021 dengan fee yang agak lumayan, calo tersebut dari dapil 6.
Hasil investigasi DPC Ormas GRIB Jaya di lapangan ditemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan paket proyek dana aspirasi yang tersebar di 31 Kecamatan dan 309 desa terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut terkesan asal jadi, dari anggaran 200 juta dilaksanakan berkisar 40 sampai dengan 45 persen dan ada pula dugaan fiktif. ujar salah satu contoh,Pemeliharaan Jembatan Tenajar Lor. Nilai anggaran sebesar Rp. 199.804.228.56 (seratus Sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat juta dua ratus dua puluh delapan ribu lima puluh enam rupiah ).
H.Maman Kostaman.MH,Plt Dinas PUPR sebagai pengguna Anggaran (PA)dan Kabit Jalan, PSDA dan Kabit Jembatan telah melakukan pelanggaran, Jenis pelanggaran kegiatan tidak diumumkan paket dasung sesuai dengan Perpres Nomor 21 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa kontruksi secara elektronik (LPSE).
Bahwa Pengguna Anggaran (PA) dalam pelaksanaan kegiatan lapangan tidak Jelas kegiatannya, karena tidak memasang papan nama/papan proyek kegiatan Pengawas lapangan dari dinas PUPR tidak ada di lokasi kegiatan dan anggota DPRD yang memiliki paket pun tidak pernah mengawasinya.
jelas bahwa paket dana aspirasi yang mencapai Rp. 90 milyar di duga telah merugikan Negara. Ujar Didit. Dengan nada kesal. (Masta Kaperwil Jabar)