Dana Bantuan dari BUMN Keperuntukan UKW Jurnalis 30 Provinsi Kepada PWI sebesar 6 Milyar Di Buat ajang Korupsi pejabat PWI.
Media Humas Polri – Jakarta ]] Marak nya pemberitaan dana Hibah yang di berikan BUMN atau dalam istilah dana CSR BUMN Keperuntukan Para Jurnalis yang tergabung di Organisasi Senior PWI ( Persatuan Wartawan Indonesia ) sebesar 6 Milyar Menguap Ke Publik,
Sangat Mengguncang Beberapa Organisasi Para Insan Pers, Induk organisasi wartawan tertua di tanah air itu diterpa kasus dugaan penyelewengan dana negara oleh sejumlah pengurus terasnya. Kasus yang belakangan diketahui sebagai ‘BUMN Gate’ tersebut dalam penyelidikan serius Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Skandal penyelewengan dana BUMN di induk organisasi tersebut mulai merebak menyusul bocornya informasi terkait adanya cash back dari bantuan yang diberikan oleh kementerian BUMN. Disebutkan, dari total Rp6 miliar dana itu untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai pelosok tanah air, sekitar Rp2 M diduga menjadi ajang bacakan pengurus teras PWI Pusat.
Dana BUMN sebesar Rp6 M tersebut semula untuk keperluan UKW di 30 provinsi hingga Juli 2024. Saat ini baru terealisasi UKW di 10 provinsi.
Merespon seriusnya dugaan kasus penyelewengan dana BUMN ini, Dewan Kehormatan (DK) bersama Dewan Penasihat (DP) pengurus pusat organisasi profesi itu sudah melakukan rapat gabungan. DK dan DP bahkan disebut-sebut sudah menyiapkan tindakan atau sanksi keras terhadap pelanggaran Kode Perilaku dari pengurus harian organisasi wartawan tertua itu.
Dari penelusuran awak media, DK yang diketuai oleh Sasongko Tedjo bersama DP yang dipimpin Ilham Bintang disebutkan tengah mempertimbangkan keputusan untuk memberikan rekomendasi berupa sanksi keras para punggawa yang melanggar kode prilaku dan diduga juga memenuhi unsur pidana (korupsi bantuan pemerintah).
Disebutkan juga jika finalisasi rekomendasi sanksi DK ini akan diumumkan dalam waktu dekat. Salah satunya adalah pemecatan.
Namun banyak yang pesimistis jika DK berani mengambil keputusan pemecatan para pihak yang mencuri uang tersebut, karena Ketua Umumnya meminta DK merekomendasikan sanksi yang lebih ringan daripada pemecatan berupa pergeseran jabatan. Apakah Ketua Umum ikut terlibat menikmati? Mengingat yang disidang adalah Ketua Umum, Sekjen, Wabendum dan Direktur UMKM PWI Pusat.
Dari penelusuran awak media diketahui bahwa dana demikian mudah memperoleh dari BUMN ini karena perhatian luar biasa dari petinggi negeri mengingat permintaannya dikait-kaitkan dengan Hari Pers Nasional (HPN).
Dari penelusuran awak media juga diketahui jika bantuan BUMN ini semula akan direalisasikan selama 3 tahun berturut-turut, masing-masing Rp6 Miliar. Sehingga totalnya Rp18 M. Akan tetapi, menyusul adanya dugaan korupsi dari pelanggaran Kode Perilaku, bantuan tersebut hanya untuk tahun ini saja, yakni 2024.
Dari total dana CSR BUMN Rp6 miliar untuk UKW, yang sudah diambil Rp 4,6 miliar dalam beberapa termin. Rinciannya, Rp1,8 miliar, Rp1,8 miliar, dan Rp1 miliar. Dan disebutkan oleh para pelaku, dana yang dikorupsi itu ada yang dibungkus seolah-olah permintaan cash back dari perantara oknum di kementrian.
Kami berharap Jurnalis Seluruh Indonesia Agar KPK Mengambil alih terkait adanya Indikasi Melawan Hukum Memperkaya Diri sendiri atau kelompok. Apabila hanya di berikan Sanski saja akan mencoreng dunia Pers seluruh Indonesia dan Organisasi Perkumpulan jurnalis lain nya. ( Red)