Dana Bos Jadi Aset Memperkaya Diri Diduga Kepala Sekolah Yayasan Palsukan Data Kemenag

Dana Bos Jadi Aset Memperkaya Diri Diduga Kepala Sekolah Yayasan Palsukan Data Kemenag

Media Humas Polri || Jawa Barat

Bacaan Lainnya

Sudah jadi kebiasaan dalam dunia pendidikan dana bos jadi sasaran empuk bagi oknum kepala sekolah untuk melakukan penyelewengan dana. 28 mei 2022.

Madrasah Tsanawiyah Majro’ahtul Ulum cibinong.
dan yayasan Raudhatul Atfhal Majro’ahtul ulum cibinong Kabupaten cianjur.
diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Bos, mulai dari tahun 2016.2017.2018.2019.2020.2021 dan 2022.

Mengutip hasil laporan dan data yang didapat bahwa kepala sekolah yayasan ini telah melakukan pemalsuan data jumlah murid.
dan pemalsuan tanda tangan juga menduplikat stempel kemenag.

Untuk melancarkan pencairan dana bos yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

menurut keterangan narasumber yang berinisial IA (35) tahun mengatakan bahwa jumlah data yang real (nyata) pada tahun 2021 – 2022 jumlah murid MTS ada 16 orang. dan jumlah murid RA ada 10 orang.
sedangkan menurut data yang di daptar penerima MTS 96 orang. dan RA di buat di daptar penerima dana bos sebanyak 89 orang. jadi ada unsur kesengajaan pembengkakan jumlah murid.

Kalau di jumlahkan keseluruhan ada 183 orang.
sedangkan jumlah murid yang sebenarnya (real) ada 26 orang. diduga kepala sekolah MTS dan RA telah dengan sengaja menambah jumlah daptar murid siluman sebanyak 159 orang.

Besarnya dana bos yang di teriam dalam persatu murid MTS sebesar Rp. 1.100.000
jadi kalau 16 murid yang real menerima berarti.
16×1.100.000 = 17.600.000.
dan jika jumlah murid RA menerima persatu murid Rp. 600.000. berarti murid sebenarnya (real) ada 10 x 600.000= 6.000.000.

Yang jadi pertanyaan dana bos untuk murid siluman sebanyak 159 orang kemana.
diduga kepala sekolah MTS dan kepala sekolah RA telah menyelewengkan dana tersebut.

Kepala sekolah MTS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bos sebanyak Rp. 88.000.000 sesuai dengan jumlah murid siluman sebanyak 80 orang.
dan diduga kepala sekolah RA telah melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp. 47.400.000
sesuai dengan jumlah murid siluman sebanyak 79 orang.

Diduga dalam melancarkan aksinya kedua kepala sekolah ini telah melaukan pemalsuan sejumlah dokumen seperti. pemalsuan jumlah data murid. pemalsuan tandatangan orang yang membidangi dana bos. pemalsuan dan atau menduplikat stempel kemenag.
salah satu bukti yang ada stempel palsu sudah di amankan untuk di jadikan barang bukti.

Penyelewengan dana bos ini diduga sudah terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2022.

Saat di komfirmasi lewat via telpon kedua kepala sekolah ini tidak menjawab dan saat di hubungi lawat via whtsapp di baca tapi tidak ada balasan.
atas asas peraduga kelau kedua kepala sekolah MTS dan kepala sekolah RA ini dengan sengaja tidak merespon karna mereka memang benar” bersalah.
dan kedua kepala sekolah ini telah melanggar undang’ tindak pidana korupsi.

Kepada dinas yang terkait dan atau kepada aparat penegak hukum agar kiranya dapat menindak lanjuti dan menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh kedua kepala sekolah MTS dan kepala sekolah RA ini.

rilis Ali Umar

Pos terkait