Dana BOS tahun 2020, Kepsek SMAN 7 kota Kediri diduga ada konsorsium Korupsi terselubung dengan disdik dan inspektorat.
Media Humas Polri / Kediri-
Diduga kepala sekolah SMAN 7 kota Kediri provinsi Jawa timur, terkesan mengalihkan pertanyaan ketika dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran dana bantuan operasional sekolah ( BOS ) tahun 2020.
Jelas edaran kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), setiap jenjang pendidikan yang menggunakan anggaran dana BOS harus ada keterbukaan publik berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999.
Namu, malah Kepala sekolah SMAN 7 kota Kediri saat dikonfirmasi awak media seolah olah menghindar bahkan diduga ada yang ditutupi terkait penggunaan dan realisasi anggaran dana BOS di tahun 2020, Dengan rincian anggaran yang dikonfirmasi sebesar.
Triwulan I sebesar Rp,562.050.000
Triwulan II sebesar Rp,749.400.000
Triwulan III sebesar Rp,558.450.000
“Saya meliputi perintah dari kadindas provinsi dan inspektorat terkait penggunaan dana BOS, kebetulan Jam 12:00 nanti di SMAN 3 saya dan kepala sekolah lainya ada rapat sama inspektorat provinsi membahas dana Anggaran Dana BOS,” ungkap kepala sekolah Mohamad Tohir
Kami menilai jawaban kepala sekolah SMAN 7 Kediri Mohamad Tohir ada konsorsium Korupsi terselubung sama dikdis dan inspektorat kota Kediri terkait penggunaan anggaran dana BOS tahun 2020.
Kami menilai Seluruh Sekolah SMA / SMK Kota Kediri di buat ajang Konsorsium Korupsi karna beberapa Sekolah Tidak Mau Memberikan Dan Menjelaskan Penggunaan serta realisasi Dana BOS, ( wk Ciro )
Bersambung ….