Dana Desa Kembali Jadi Sasaran Kepala Desa Memperkaya Diri. Desa
Sipatuhu Dua Diduga Banyak Mark Up Anggaran. Dan Pembangunan Banyak Fiktif
Media Humas Polri || Sumsel
21 mei 2022.
pembangunan ruang lingkup desa desa sipatuhu dua (2) kecamatan banding agung kabupaten oku selatan merealisasikan pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa.
adapun kegiatan pembangunan salah satunya yaitu sebagai berikut
pembangunan gedung olah raga dengan pagu anggaran Rp. 300.880.000.
Atas hasil laporan masyarakat, infografis dan belanja desa team gabungan media melakukan investigasi ke desa sipatuhu dua (2) kecamatan banding agung. team gabungan media menemukan banyak kejanggalan dalam perealisasian dana desa.
Team gabungan media tidak menemukan hasil pembangunan gedung olah raga yang sebenarnya melainkan hanya bangunan persis kayak pendopo, itu pun bangunan hanya ada lantai, tiang dan atap saja.
dan dua (2) ruangan toilet yang berukuran kecil.
kalau dilihat dari bangunan yang sekarang ada di desa sipatuhu dua. diduga pembangunan gedung olah raga ini dananya diselewengkan kepala desa. karena pembangunan gedung olah raga ini dianggarkan tahun 2021. tapi nyatanya tidak selesai hingga hari ini. dikemanakan dana anggaran yang sangat besar… . … ?
Dengan dana anggaran yang sangat besar kok bisa pembangunan gedung olah raga yang berada di blok 8 desa sipatuhu dua tidak selesai.
jika pembangunan gedung ini mangkrak kenapa kepala desa dan pendamping lokal desanya tidak disangsi atau diperoses.
Saat team gabungan media menjambangi kepala desa di kediamannya ternyata kepala desa tidak ada. team gabungan media coba menjambangi di kediamanya yang berada di blok empat ( rumah barunya) ternyata kepala desa tidak ada juga. diduga kepala desa sengaja menghindari team gabungan media.
Dan Saat team gabungan media mewawancarai salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan. kami tidak tahu pak di mana” pembangunan kepala desa. kami hanya tahu pembangunan gedung olah raga itu juga tidak selesai.
kepala desa kami tidak ada keterbukaan kepada kami selaku masyarakatnya.
yang kami tahu pembangunan tahun lalu (2021) hanya gedung olah raga itu saja pak. imbuhnya.
Diduga kepala desa telah melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. dan telah melanggar UU no 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana.
jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Team gabungan media mewakili masyarakat meminta agar dinas yang membidangi untuk turun ke lokasi dan memberi tindakan tegas atas kinerja kepala desa dan pendamping lokal desa sipatuhu dua kecamatan banding agung kabupaten oku selatan.
dan team gabungan media akan mengajukan temuan ini ke aparat penegak hukum atau APH agar dapat segera ditindak lanjuti.
Mark Up Anggaran Dan Pembangunan Banyak Fiktif
rilis Ali Umar