Muara dua // Media humas polri.com
Dana ketahanan pangan yang di realisasikan kepala desa Sinar marga Kecamatan Mekakau Ilir kabupaten Oku Selatan diduga tidak berjalan dengan baik, Dengan anggaran Rp. 225.165.000 ini putaran ketahanan pangan yang di modalkan dengan cara membudidayakan ikan nila, Budidaya ikan di kolam milik desa ini tidak berjalan dengan semestinya.
Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan menghargai dan mengedepankan kemampuan masyarakat desa dalam mengelola sumber daya pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air untuk kecukupan pangan. Masyarakat desa memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kendala-kendala usahanya, mengetahui kondisi lingkungannya, memiliki tenaga kerja, serta memiliki norma-norma bermasyarakat yang sudah lama dipatuhi. Semua ini harus digali dan dijadikan modal dasar. Bantuan dari orang lain yang bersifat materiil dipandang sebagai penunjang.
Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan mengutamakan pendayagunaan segala sumber daya pembangunan yang ada di desa untuk membangun pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan yang berkelanjutan maka dari itu ketahanan pangan harus berkelanjutan dan tidak boleh di vakumkan.
Lain hal nya dengan desa sinar marga kecamatan Mekakau Ilir kabupaten Oku Selatan, Program ketahanan pangan di realisasikan dengan cara membudidaya kan ikan nila, Tapi hanya sekali panen saja.
Itu pun hasil panen pembudidayaan ikan, panennya tidak sesuai dengan harapan masyarakat desa sinar marga.
Hasil panen ikan nila hanya mendapat lebih kurang 94 tingkil/ikat Dalam satau tingkil/ikat berisi tiga (3) ekor ikan nila, Satu tingkil/ikat di jual ke warga dengan harga kisaran lima ribu rupiah (5000).
Jadi total hasil penjualan ikan keseluruhan lebih kurang Rp. 4.500.000
Jika hasil panen budidaya ikan nila hanya Rp. 4.500.000 ditambah jumlah pembelian pakan selama pembesaran dapat kita prediksi berapa dana ketahanan pangan yang di gunakan.
Lantas di ke manakan dana sebesar Rp. 225.165.000,00 yang di anggarkan pemerintah.
Program ketahanan pangan desa sinar marga kecamatan Mekakau Ilir sekarang sudah tidak lagi berjalan sebagai mana aturan pemerintah alias vakum.
Berdasarkan hasil keluhan masyarakat sinar marga patut diduga oknum kepala desa telah menyelewengkan dana anggaran ketahanan pangan tahun 2022.
Saat awak media melakukan wawancara dengan beberapa masyarakat, Salah satu nya yang berinisial RT mengatakan,” Memang benar pak kepala desa kami membudidayakan ikan nila di kolam itu, Sudah pernah panen satu kali dan ikan itu di jual, Kalau kata kami dusun ini, Jual tingkilan atau di jual ikatan maksudnya dalam satu tingkil berisi ikan sebanyak 3 ekor dan di jual dengan harga kurang lebih lima ribuan per tingkil, ada sekitar 93 atau 94 tingkil pak,
Hasil dari penjualan ikan tersebut kami tidak tahu di ke manakan pak kades.
Yang jelas sudah panen sekali itu saja kolam tersebut tidak lagi di manfaat kan pak kades pak. jelasnya
Diduga oknum kepala desa telah mengangkangi undang undang dan atau telah menyelewengkan dana anggaran ketahanan pangan desa sinar marga kecamatan mekakau Ilir Kabupaten Oku Selatan.
Saat di konfirmasi lewat via telpon handphone kepala desa diangkat isterinya dan istri kepala desa mengatakan beliau lagi keluar rumah, awak media berpesan kepada istri kepala desa “kalau kepala desa sudah pulang tolong katakan tadi awak media humas polri.com, Nelpon, Penting Dan tolong di beri tahu pak kades.
Ke esok harinya awak media kembali menghubungi kepala desa sinar marga, Aktif tapi tidak di angkat, Beberapa kali awak media menelpon untuk konfirmasi, Aktif tapi tidak di angkat oleh kepala desa sinar marga.
Sampai berita ini di terbitkan kepala desa tidak bisa di konfirmasi dan awak media akan koordinasi dengan LSM untuk meneruskan temuan ini kepada aparat penegak hukum (APH). (Ali Umar)