Dana Pembangunan Desa Diduga Disalahgunakan Lurah Langensari Kabupaten Semarang

Dana Pembangunan Desa Diduga Disalahgunakan Lurah Langensari Kabupaten Semarang

Media Humas Polri – Semarang

Bacaan Lainnya

Dana pembangunan desa untuk sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Kelurahan Langensari diduga disalahgunakan untuk gratifikasi dan dikorupsi Lurah Langensari Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.

Anggaran Rp 800 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang yang dialokasikan setiap tahun, tidak terdata pihak Kelurahan dengan jelas.
Termasuk penggunaan anggaran tahun 2021 yang telah dilaksanakan untuk pembelian sembako dan pembangunan infrastruktur fisik.

Hal ini membuat banyak keluhan warga terhadap kinerja Lurah Langensari terkait dengan penggunaan dana desa yang tidak sesuai prosedur dan peruntukannya.

Seperti pekerjaan proyek pembangunan drainase atau gorong gorong di RT 01, 02, 04, 05, 06, 07, 08 wilayah RW 06 dengan anggaran 200 juta. Pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ketiga melalui penunjukan langsung oleh Lurah.

Ketika awak media investigasi dan monitoring di lokasi ternyata proyek pembangunan tersebut sudah ada setahun lalu tetapi dikerjakan lagi. Itu pun hanya pekerjaan perawatan berkala bukan pembangunan baru sebagaimana yang tercantum dalam anggaran yang diajukan dan yang tertulis di laporan pertanggungjawaban ( LPJ ). Sedangkan Musrenbang ( Musyawarah Perencanaan Pembangunan) tahun 2022 belum ada kejelasan dari pihak Kelurahan.

“Adanya Pokmas untuk bidang pembangunan infrastruktur di sejumlah titik ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Lurah. Pengerjaan infrastruktur di beberapa RT di RW 06 yang harusnya melibatkan Pokmas yang di bentuk. Tapi justru Lurah melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga (pemborong), harusnya dikerjakan secara swakelola. Itu yang kita sayangkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketika awak media ini mencoba konfirmasi di Kantor Kelurahan Langensari, hanya ditemui oleh Ibu Maya, Sekretaris Desa (Sekdes), setempat.

Ketika awak media ingin bertemu Lurah Langensari, Ibu Maya mengatakan kalau Pak Lurah sedang ada kegiatan diluar dan semua data ada di Pak Lurah. Ia mengaku hanya input data yang di ajukan oleh Pak Lurah. Sungguh ironis, sebagai Sekretaris Kelurahan kalau tidak tahu data kegiatan Kelurahan. Sebagai Sekdes (carik) seharusnya tahu semua data kegiatan karena yang membuat laporan kegiatan Kelurahan, termasuk penggunaan dana desa.

Yang sangat mengejutkan adalah setelah klarifikasi ke Bagian Umum Kelurahan, dijelaskan bahwa keuangan Kelurahan yang membawa Pak Lurah. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Kelurahan.

Dengan tidak diberikan informasi data penggunaan anggaran tahun 2021, pewarta merasa terhalangi tugas dan fungsi pokoknya sebagai jurnalis sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Semua temuan di lapangan dengan dukungan dokumen kegiatan yang rentang gratifikasi dan korupsi serta data yang telah di klarifikasi Ketua RW 06 Langensari akan dilaporkan secara resmi ke pihak yang berwenang.

Sesuai fungsi dan tugas pokok yang mengatur keluar masuk keuangan kelurahan adalah bendahara. Kalau semua dikendalikan oleh Kepala Kelurahan, sangat rentan dengan korupsi.

Apalagi sesuai Permendagri No 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan (LPMD, LPMK, LKMD, LKMK) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Saya harap Inspektorat dan BPK bisa mengaudit semua pengeluaran anggaran tahun 2021, karena tugas dan peranan Pokmas tidak berfungsi lagi,” ujar salah satu warga tersebut.

Perlu tindakan tegas dari Camat maupun Bupati dalam mengambil kebijakan pengelolaan anggaran kelurahan Langensari, bila ada dugaan korupsi segera dicopot.

Pewarta : Sisthia
Editor : Mhn

Pos terkait