Dana PIP di duga jadi bancaan dewan guru dan kepala sekolah SMK Esa kencana Gedung aji baru
Tulang bawang 21 september 2021
Media humas polri.co.
Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Esa Kencana Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulangbawang disinyalir dijadikan ajang pungli oleh oknum kepala sekolah setempat.
Pasalnya, beberapa wali murid sekolah tersebut mengeluhkan adanya pemotongan dana yang diterima siswa dengan alasan biaya transportasi sebesar Rp. 50 ribu rupiah per-siswa penerima.
“Dana yang diterima anak saya di potong 50 ribu dengan dalih biaya transportasi, tentu saya keberatan dengan hal itu. Sebab, jumlah itu mereka yang menentukan, dan sudah jelas bukan bersifat suka rela sesuai dengan keiklasan kami selaku wali murid,” ucap salah satu wali murid yang tak mau di sebut namanya beberapa waktu lalu.
Selain itu, keluhan serupa juga disampaikan wali lainnya, yang juga tak mau disebut namanya membeberkan, aksi kecurangan oknum tersebut selain memotong bantuan yang diterima juga terdapat dugaan penyelewengan bantuan yang semestinya diberikan terhadap siswa penerima justru hingga kini belum tersampaikan.
“Jika di hitung kurang lebih satu tahun sejak di cairkan secara kolektif di salah satu bank, namun hingga saat ini dana itu belum diberikan kepada siswa penerima bantuan, padahal itu mutlak hak siswa yang harus di berikan kepada yang bersangkutan selaku penerima,” beber sumber.
Sementara saat dikonfirmasi, Kamis (16/09/21) Kepala Sekolah SMK Esa Kencana, Abdul Halim mengakui jika perihal pemotongan itu benar dilakukan dengan alasan kesepakatan untuk membantu biaya pengurusan bantuan PIP tersebut.
“Pemotongan itu bukan secara sepihak, tapi sudah kami musyawarahkan dengan beberapa perwakilan wali dan siswa penerimanya, sebab saat itu ada larangan untuk diambil masing-masing jadi untuk membantu biaya wara-wiri dan materai disepakati 50 ribu persiswa,” kata Abdul Halim.
Mengenai prihal dana yang tak tersampaikan ke siswa penerima, Abdul Halim membenarkan jika dana yang di cairkan pada bulan Oktober 2020 lalu
belum tersalurkan kepada 7 siswa penerima dengan alasan akan diberikan ketika siswa (Alumni) mengambil ijazah ke sekolah.
“Dana itu bukan berarti tidak kami salurkan, sebanyak 7 siswa dengan jumlah Rp. 3,5 juta dengan masing-masing menerima dana 500 ribu rupiah
akan kami berikan disaat mereka mengambil ijazah ke sekolah, sebab hingga saat ini terus terang mereka belum menerima ijazah,” alasnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Azazi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS Menegaskan ulah oknum kepala SMK Esa Kencana telah melanggar hukum yang ada, dan patut untuk di tindak tegas.
“Apapun alasannya, sudah jelas itu namanya pungli, di perparah bantuan milik beberapa siswa hampir satu tahun lamanya belum di berikan dengan alasan tidak logis. Dapat disimpulkan berarti dana itu telah digelapkan oknum kepsek. Logikanya, jika memang benar akan diberikan kepada siswa penerima kenapa mesti hingga selama itu. Jangan-jangan setelah ketahuan baru mau diberikan,” kata Ferry saat di temui ruang kerjanya.
Ferry menambahkan, dari hal tersebut ia meminta kepada aparat penegak hukum seperti Polres dan kejaksaan Tulangbawang untuk segera menindak lanjuti permasalahan ini hingga tuntas.
“Jika terbukti bersalah, tangkap dan penjarakan oknum itu, sebab di khawatirkan jika oknum ini tidak di tindak tegas hal serupa akan kembali di ulangi dan merugikan orang lain, oleh sebab itu BAIN HAM tidak akan berdiam diri guna membela yang hak dan akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum,” tutupnya. (Zainul ariya faisal/tem)